Presiden Joko Widodo terus percepatan peningkatan nilai tambah ataupun pabrik hilirisasi batubara. Melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Cipta Kerja dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan meminta produsen batubara tidak lagi mengekspor batubara mentah.Â
Dengan maksud agar Indonesia dapat berubah dari negara pengekspor komoditas bahan mentah menjadi bahan jadi yang bisa meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian.Â
Namun hingga kini realisasi pabrik peningkatan nilai tambah batubara di Indonesia hanya ada pabrik pembuatan briket dan semi coking coal plant (semi kokas), sedangkan untuk gastifikasi batubara atau proyek coal to Dimethyl Ether (DME) masih dikerjakan oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang direncanakan akan beroperasi pada 2024. Lambannya realisasi hilirisasi batubara di Indonesia dapat mengurangi pendapatan negara yang hanya mengekspor barang mentah tanpa dapat mengembangkan industri hilirisasi batubara di dalam negeri.
Pemerintah telah berupaya untuk mendorong proyek hilirisasi batubara dengan memberikan berbagai macam insentif pada sektor pertambangan batubara. Diantaranya royalti 0% bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dan juga peluang untuk memperoleh izin tambang seumur izin cadangan sebagai bentuk dorongan dan kepastian dari membangun pabrik hilirisasi batubara.Â
Namun hal ini tentunya juga sangat rawan untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan royalti 0% dan juga jaminan perpanjangan izin tambang. Sebagai contoh dorongan proyek hilirisasi mineral dengan mewajibkan perusahaan untuk membangun smelter yang kemudian hanya dimanfaatkan untuk memperoleh izin agar dapat melakukan ekspor mineral mentah.
Oleh sebab itu, Presiden mengintruksikan untuk mengembangkan hilirisasi di dalam negeri sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap ekspor komoditas. Oleh sebab itu diharapkan Kementerian ESDM terus memonitor perkembangan proyek gastifikasi batubara agar tidak terjadi penundaan. Kementerian Keuangan diharapkan dapat segera mengeluarkan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang pemberian insentif dari proyek gastifikasi batubara.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H