Mohon tunggu...
Edison Salahudin
Edison Salahudin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE-IBEK Pangkal Pinang

Dosen dan Pencinta Kopi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Upaya Menciptakan Lapangan Kerja dengan RUU Ciptaker

3 September 2020   05:56 Diperbarui: 3 September 2020   05:53 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai saat ini RUU Cipta Kerja masih menjadi pro dan kontra antara pemerintah dan buruh. Beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja masih menjadi kontra dikalangan buruh, karena dianggap hanya berpihak pada golongan pengusaha. Menurut Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Igbal Hasanuddin mengatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi alasan bahwa RUU Cipta Kerja ditolak secara keseluruhan.

Seperti kondisi saat ini dampak Covid-19 membuat RUU cipta Kerja memiliki reverensi yang kuat untuk disahkan. RUU Cipta Keja yang dihadirkan sebelum masa Covid-19, salah satu tujuannya untuk mengatasi masalah pengangguran yang semakin tinggi. 

Apalagi saat ini, angkatan kerja yang menganggut karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebaga dampak Covid-19 bisa belasan juta. Selain itu, pertumbuhan ekonomi menurun dan mengalami pelemahan dibeberapa sektor.

Tidak hanya itu ada beberapa klausul baru yang belum diungkap ke publik yang dalam undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan  belum diatur dan klausul baru memberika angina segar kepada buruh.

Pertama didalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan bahwa aka nada uang kompensasi untuk pekerja kontrak. Kedua, di dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan ada jaminan kehilangan pekerjaan sementara di dalam undang-undang ketenagakerjaan sekarang belum diatur mengenai jaminan kehilangan pekerjaan. 

Ketiga, RUU Cipta Kerja memberikan penghargaan kepada karyawan dengan masa kerja 3-6 tahun. Penghargaan yang diberikan berupa uang penghargaan selama dia tetap masih bekerja.

Karena itulah, upaya pemerintah untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja serta memperbaiki ekonomi Indonesia melalui RUU Ciptaker perlu diapresiasi didukung dan disahkan diharapkan dengan adanya RUU ini kedepannya perekonomian di Indonesia semakin baik dan tanpa mengabaikan hak-hak yang harus diterima oleh buruh ataupun karyawan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun