Mohon tunggu...
Fernandes Edison Doku Bani
Fernandes Edison Doku Bani Mohon Tunggu... Penulis - Dengan Izin Tuhan. Yakin Hidup Sukses
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pancasila Dasarnya, Trisakti Jalannya, Masyarakat Adil dan Makmur Tujuannya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahkamah konstitusi sidang sengketa pilpres disaksikan Allah

15 Juni 2019   04:11 Diperbarui: 15 Juni 2019   04:23 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua MK Anwar Usman membuka sidang sengketa hasil Pemilihan Umum 2019 pada Jumat (14/6) pukul 09.00 WIB. dok. CNN Indonesia

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka sidang sengketa hasil Pemilihan Umum 2019 pada Jumat (14/6) pukul 09.00 WIB.Dalam pembukaan, Anwar Usman mengingatkan semua pihak bahwa sidang sengketa Pilpres yang digelar atas permohonan Prabowo-Sandi disaksikan Allah SWT.

"Sidang disaksikan Allah SWT untuk itu kami seperti yang pernah kami sampaikan bahwa kami tidak tunduk kepada siapapun. Kami tidak takut kepada siapapun," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Anwar juga mengingatkan bahwa ia dan delapan orang hakim MK lainnya akan mengadili sidang ini secara adil dan konstitusional.

"Sejak sumpah, kami independen. Kami merdeka, tidak bisa dipengaruhi siapapun dan hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," tuturnya.

Tentu apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman adalah ucapan yang harus kita apresiasi. Pada prinsipnya bahwa  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) merupakan lembaga negara yang diberikan mandat oleh UUD 1945 untuk mengadili sengketa pemilu pada tingkat pertama dan terakhir.

Artinya, hasil sidang di MK bersifat final terhadap perselisihan hasil Pemilu. Tentu harapan semua masyarakat Indonesia adalah bahwa MK harus menyelesaikan sengketa pemilu 2019 sesuai dengan prosedur dan konstitusi yang berlaku tanpa di intervensi oleh politik.

Sumber:

1.https://www.suara.com

2.https://www.cnnindonesia.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun