Mohon tunggu...
Edison Siahaan
Edison Siahaan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Dosen di Prodi Teknik Informatika Universitas Mpu Tantular

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perduli Data Pribadi pada Ruang Siber

1 Agustus 2023   17:52 Diperbarui: 1 Agustus 2023   17:58 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Modul Literasi Digital - Aman Bermedia Digital, Kominfo

Baik pada ruang nyata maupun ruang riil, data privasi adalah salah satu elemen kunci bagi kebebasan dan harga diri individu. Pengumpulan dan penyebarluasan data privasi tanpa persetujuan pemilik data tersebut merupakan pelanggaran hak privasi seseorang, karena hak privasi mencakup hak untuk menentukan, memberikan atau tidak memberikan data privasi miliknya. Jika mengacu pada UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, istilah data privasi yang digunakan padalah data pribadi, begitupula untuk hak privasi digunakan istilah hak pribadi. 

Contoh-contoh data pribadi yang wajib untuk dijaga oleh setiap individu pengguna internet dan media sosial dan termasuk data yang dilindungi oleh UU yang berhubungan Pelindungan Data Pribadi, antara lain adalah :

  • Identitas pribadi
    • Nomor KTP/NIK
    • Email beserta passwordnya
    • nomor HP
    • alamat rumah, dan lain lain
  • Catatan kesehatan 
    • Kondisi dan perawatan kesehatan seseorang
    • Detail catatan pengobatan dan kesehatan psikis dan fisik seseorang dan anggota keluarganya
    • Dokumen asuransi kesehatan
    • Nomor jaminan kesehatan
  • Kondisi keuangan
    • PIN ATM, PIN Kartu Kredit
    • jumlah simpanan
    • status debitor/kreditor
    • NPWP, jumlah dan posisi aset, posisi pajak
    • Data Transaksi Keuangan (Elektronik dan Non Elektronik), dan lain lain
  • Status/kondisi pekerjaan
    • Hasil evaluasi mengenai performa dalam melaksanakan tugas
    • Kapabilitas intelektualitas
    • Rekomendasi atas kemampuan seseorang, dan lain lain
  • Data Pendidikan
    • Dokumen fisik Ijasah
    • Catatan pribadi berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan non formal, dan lain lain
  • Data Keluarga
    • Nomor Kartu Keluarga dan dokumennya
    • Riwayat dan kondisi anggota keluarga, dan sebagainya

Pada ruang siber maka langkah awal dalam melindungi data pribadi adalah dengan cara melakukan pelindungan terhadap identitas digital pengguna itu sendiri. Identitas digital pada dasarnya adalah identitas seseorang sebagai pengguna platform media digital, dimana identitas digital ini adalah gabungan antara karakteristik dan interaksi. 

Secara umum terdapat 2 jenis identitas digital, yaitu :

   1. Identitas digital yang terlihat

  2. Identitas digital yang tidak terlihat.

Pada saat pengguna menggunakan identitas digital khususnya identitas digital yang tidak terlihat, sewajarnya pengguna lebih berhati agar identitas digital ini tidak terpapar ke pihak-pihak lain yang tidak seharusnya memiliki akses ke identitas digital ini.

Sumber: Modul Literasi Digital - Aman Bermedia Digital, Kominfo
Sumber: Modul Literasi Digital - Aman Bermedia Digital, Kominfo
Cara - cara yang umum digunakan untuk menjaga data pribadi kita bersama antara lain adalah :
  • Gunakan password yang kuat dan berbeda di setiap akun platform
  • Hindari memasukkan data pribadi yang penting saat berinteraksi dalam platform digital dengan menggunakkan jaringan Wi-Fi gratis di tempat publik.
  • Selalu lakukan pembaruan perangkat lunak yang digunakan dalam gawai untuk meminimalisir resiko / celah keamanan.
  • Pahami dan pilih aplikasi yang dipasang di gawai hanya mengakses data yang dibutuhkan dan bukan data pribadi kita lainnya.
  • Hargai privasi dan data pribadi orang lain

Kita sebagai pengguna ruang siber juga perlu mengingat bahwa saat ini negara kita telah memiliki UU No 27 Tahun 2023 tentang Pelindungan Data Pribadi, berdasarkan UU tersebut terdapat sejumlah ketentuan Pidana khususnya pada pasal 67 sampai dengan pasal 73 yang dapat saja dijatuhkan pada pihak-pihak yang melanggar pelindungan data pribadi, pidana-pidana tersebut antara lain berbentuk : pidana penjara dan/atau pidana denda jika pelanggar adalah individu, sedangkan jika pihak yang melanggar adalah korporasi dapat saja menyebabkan konsekuensi ditutupnya sebagaian atau seluruh usaha dari korporasi tersebut. 

Mengingat beratnya konsekuensi terhadap pihak-pihak yang melanggar, maka alangkah baiknya jika kitapun sebaiknya berhati-hati khususnya jika berhadapan dengan data pribadi dari pihak/orang lain. 

Sumber: Akun Twitter Official Jawa Barat Sapu Bersih Hoaks
Sumber: Akun Twitter Official Jawa Barat Sapu Bersih Hoaks
 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun