Sobat WP Smart, edisi kali ini saya akan bercerita tentang Penggunaan NIK dan NITKU, Sudah pada tahu belum, apa itu NIK dan NITKU? Dan kapan mulai berlakunya? Yuk kita bedah satu per satu.
Apa itu NIK ?
NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. Itu lho yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) kita. Pastinya sudah tahu dan punya kan.Â
Lalu apa itu NITKU?
Adapun NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. NITKU mudahnya adalah nomor identitas perpajakan tempat usaha atau cabang yang didirikan. Terdiri dari 22 digit, 16 digit merupakan NPWP pusatnya, sedangkan 6 digit nomor urut cabang. Tetapi ingat ya, NITKU bukan NPWP cabang, karena sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakn (UU HPP) tidak ada lagi NPWP cabang. Jadi, NITKU tidak ada kewajian perpajakan seperti halnya NPWP cabang dulu. Jika ada pembayaran pajak, memakai NPWP induk atau pusatnya.
Â
Kapan mulai berlakunya?
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, Dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan, NIK dan NITKU berlaku sejak 01 Juli 2024.
Ketentuan itu ada dasar undang-undangnya ga sih?