Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mewaspadai Future Gratifikasi

14 Juni 2024   15:22 Diperbarui: 14 Juni 2024   15:22 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mewaspadai Future Gratification

Ada fenomena menarik, LHKPN Pejabat saat akhir menjabat hartanya tidak berubah signifikan, namun setelah lepas jabatannya mendirikan perusahaan dan langsung hartanya melimpah. Inikah gejala future gratification?

Future gratification, atau gratifikasi masa depan, merupakan praktik yang sering dibahas dalam konteks hukum yang melibatkan janji atau pengaturan untuk menerima manfaat atau keistimewaan setelah seseorang berhenti menjabat di suatu posisi atau kantor tertentu. Praktik ini, meskipun tidak selalu secara eksplisit ilegal, menimbulkan kekhawatiran etika dan hukum yang signifikan terkait korupsi dan potensi penyalahgunaan kekuasaan publik atau korporat.

Kerangka Hukum dan Implikasinya

Di Indonesia, gratifikasi secara luas didefinisikan sebagai bentuk manfaat apapun, termasuk uang, diskon, komisi, atau tiket perjalanan, yang diberikan dengan niat untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan. Landasan hukum untuk menangani gratifikasi termasuk Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor, yang bertujuan untuk mencegah praktik korupsi. Undang-undang ini bertujuan untuk membatasi perilaku tidak etis yang dapat merusak kepercayaan publik dan integritas institusi.

Penundaan Penyerahan dan Konsekuensi Hukum

Konsep menunda gratifikasi ke tanggal di masa depan, khususnya setelah meninggalkan jabatan, dapat menghindari konsekuensi hukum langsung namun menimbulkan pertanyaan tentang niat dan kesinambungan pengaruh.

Sementara hukum saat ini terutama mengatasi gratifikasi yang diterima selama masa jabatan seseorang, implikasi dari menunda gratifikasi melewati masa jabatan menyarankan perlunya penyesuaian regulasi untuk mencegah celah potensial dalam langkah-langkah anti-korupsi.

Celah tidak adanya regulasi untuk future gratification, memberikan peluang Pejabat yang bermental 'celah' untuk memanfaatkannya.

Pertimbangan Etika

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun