Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Etika Berada di Tanah Haram pada Bulan Haram

19 Mei 2024   19:22 Diperbarui: 19 Mei 2024   21:19 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana etika berada di Tanah Haram pada Bulan Haram? 

Jamaah haji yang pada bulan Dzulhijjah sudah sampai di sekitar Masjid Haram, maka dia berada di Tanah Haram dan pada bulan Haram.

Oleh karena itu, selain semangat beribadah, dan memperbanyak amal sholeh, perlu juga memperhatikan larangan-larangannya, karena besarnya dosa yang didapat.

Bulan Haram

Empat bulan yang dinyatakan sebagai bulan haram adalah bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab.

Dalam Al Qur'an surat At Taubah ayat 36, Allah SWT menegaskan, bahwa pada bulan-bulan haram dilarang mendhalimi diri. Ketentuan (bulan haram) berlaku untuk semua umat muslim, tidak hanya yang berada di Tanah Suci.
 
Ibnu 'Abbas mengatakan, "Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak." (Latho-if Al Ma'arf, 207).

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi


Keistimewaan Tanah Haram

Tanah haram ada dua, Mekkah dan Madinah. Di tanah Haram Mekkah ada Ka'bah atau Masjidil Haram dan Air Zamzan. Adapun di Madinah ada Masjid Nabawi.

Keutamaan Masjidil Haram

Keistimewaan Masjidil Haram diantaranya adalah tempat ibadah Haji dan Umrah, dimana Umrah menghapus dosa. Sedangkan ibadah Haji yang mabrur akan menjadikan kembali suci seperti bayi baru lahir dan balasannya surga.

Keistimewaan lainnya, yakni sholat di Masjidil Haram lebih baik dari 100.000 kali dari sholat di luar tanah haram, adapun di Masjid Nabawi, Madinah 1.000 kali. Dan Dajjal tidak akan memasuki empat Masjid,  yaitu Ka'bah (Masjidil Haram), masjid Nabawi, masjid Al Aqsho', dan masjid Ath Thur." (HR. Ahmad).

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi


Larangan di Tanah Haram

Rasulullah SAW bersabda :

"Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. Al 'Abbas berkata,"Kecuali rumput idkhir, wahai Rasulullah." (HR. Mutafaqun 'alaih).
Ringkasan larangan selama di tanah Haram, antara lain:
1. Dilarang menumpahkan darah atau berperang
2. Dilarang menebang pohon
3. Dilarang membunuh binatang
4. Dilarang mengambil barang temuan
5. Non muslim dilarang memasuki Tanah Haram

Wilayah Tanah Haram Mekkah

Tanah haram Mekkah, meliputi:
1. Sebelah utara, batasnya adalah Tan'im, berjarak 6 km dari Makkah.
2. Sebelah Selatan, batasnya adalah Adhah, jaraknya 12 km dari Makkah.
3. Sebelah timur, batasnya adalah Ji'ranah, berjarak 16 km dari Makkah.
4. Sebelah timur laut, batasnya adalah Wadi Nakhlah jaraknya 14 km dari Makkah.
5. Sebelah barat, batasnya adalah Syamisi, berjarak 15 km dari Makkah.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi


Wilayah Tanah Haram Madinah

Disebut Haram Asy-Syajar, yaitu tanah seluasnya 12 mil yang melingkar mengelilingi Madinah dari segala arah, dan berada di antara Gunung Air dan Gunung Tsur. Adapun kedua gunug tersebut bukan bagian Tanah Haram.

Penutup

Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun