Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pokok-Pokok Fiqh Haji

13 Mei 2024   16:02 Diperbarui: 26 Mei 2024   02:46 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pokok-Pokok Ilmu Haji

Definisi
Kata Haji bermakna menyengaja sesuatu. Maka Haji maksudnya adalah sengaja mengunjungi Kabah (Rumah Suci) untuk melakukan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat yang tertentu.

Hukum Haji
Hukum ibadah Haji adalah wajib bagi yang mampu, satu kali seumur hidupnya

Waktu pensyariatan Haji
Syariat wajib Haji mulai diberlakukan pada tahun keenam Hijriah, dan ada juga yang berpendapat pada tahun kesembilan hijrah.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi


Syarat wajib Haji
1. IsIam (non Muslim tidak wajib dan sah jika Haji)
2. Berakal (hilang akal tidak wajib haji)
3. Baligh (belum baligh tidak wajib haji)
4. Mampu (tidak mampu, tidak wajib haji)

Rukun Haji
1. Ihram disertai niat Haji
2. Hadir di Arafah, 9-10 Dzulhijjah
3. Tawaf Ifadah (dianjurkan di hari Tasyrik)
4. Sa'i (jalan kaki 7 putaran dari Safa sampai Marwah)
5. Tahalul (memotong rambut)
6. Tertib pada kebanyakan rukun

Wajib Haji
1. Ihram dari miqat (zaman dan makani)
2. Mabit di Mudzalifah malam Hari Raya Haji
3. Melempar jumrah aqabah
4. Bermalam di Mina
5. Melempar tiga jumrah, ula, wusta, dan aqabah di tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
5. Tawaf Wada' (perpisahan)
6. Menjauhi larangan yang diharamkan

Sunah-sunah Haji

1. Haji Ifrad
2. Membaca Talbiyah
3. Melakukan Tawaf qudumal

4. Melakukan sholat sunnah tawaf

Jika meninggalkan Rukun, Wajib dan Sunnah Haji
- Jika meninggalkan Rukun Hajinya adalah Hadir di Arafah, hendaknya mengerjakan Umrah agar keluar dari Ihramnya, membayar Fidyah (Fiqh Islam Sulaiman R), dan mengqada pada tahun berikutnya
- Jika yang ditinggalkan atau belum dilakukan adalah Rukun selain hadir di Arafah, segera lakukan rukun-rukun yang tertinggal, agar bisa halal dari Ihramnya.
- Jika yang ditinggal Wajib Haji, hajinya tetap sah tetapi harus bayar Dam (denda)
- Jika yang ditinggalkan sunnah Haji, maka tidak mengapa.

Jenis Dam
Secara bahasa, Dam artinya darah. Maksudnya menyembelih domba, sapi atau unta, untuk memenuhi manasik haji. Jenis-jenisnya antara lain:
1. Dam Nusuk, yaitu Dam yang terkait jenis Haji, seperti Dam karena memilih jenis haji Tamattu.
2. Dam Isa'ah, yaitu Dam karena meninggalkan wajib haji, seperti wajib mabit di Mina.
3. Dam Kafarat  yaitu Dam karena melanggar larangan, seperti larangan menutup kepala saat ihram bagi laki-laki.

Jenis-jenis Haji
1. Haji Tamattu, adalah haji yang umrahnya dilakukan lebih dahulu (konsekuensinya harus bayar Dam).
2. Haji Ifrad, adalah haji yang umrahnya dilakukan setelah ibadah haji selesai. (Tidak ada Dam).
3. Haji Qiran, adalah haji yang umrahnya dilakukan sekaligus saat haji. Konsekuensinya bayar Dam).

Tata Cara Haji Tamatu
1. Melakukan ibadah umrah sampai tahalul. Meliputi: Berihram di miqat (jika muqimin, keluar dahulu ke Tan'im) , thawaf, Sai, Tahalul.
2. Menunggu proses Haji
3. Melakukan rangkaian Haji:
- berihram dengan niat Haji (miqatnya dari hotel/pondokan)
- Wukuf di Arafah (sholat Dhuhur dan Ashar jamak dan qasar, mendengarkan khutbah Arafah)
- Mabit di Mudzalifah (sholat Maghrib dan Isya jamak qasar. Dan mengambil kerikil untuk lempar jumrah).
- Ke Mina untuk Lempar Jumrah Aqabah (Kubro)
- Tahalul awal (potong rambut, pulang ke hotel lalu lepas ihram, dan ganti pakaian biasa)
- Mabit di Mina dan Lempar Jumrah Ula, Wusto dan Aqabah di hari Tasyrik (boleh Nafar Awal atau Nafar Tsani).
- Thawaf Ifadah (pakai ihram, jika ingin tawafnya di dekat Ka'bah)
- Sai
- Tahalul tsani

4. Thawaf Wada (perpisahan)

Penutup
Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun