Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

75% Pegawai Universitas Siliwangi Sudah Lapor SPT

1 Maret 2024   19:24 Diperbarui: 1 Maret 2024   19:25 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

75% Pegawai Universitas Siliwangi Sudah Lapor SPT

Rektor Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Nundang Busaeri menyampaikan 75% pegawainya sudah lapor SPT Tahunan. Informasi tersebut disampaikan pada saat memberikan dukungan kepada KPP Pratama Tasikmalaya untuk meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Kamis (29/2), bertempat di Kampus Universitas Siliwangi.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Hadir pada kesempatan tersebut, Rektor Universitas Siliwangi, Nundang Busaeri, Kepala Biro Keuangan, Staf Perpajakan Unsil. Dari KPP Pratama Tasikmalaya hadir kepala KPP Pratama Tasikmalaya, Yuddi Hariyanto, Kepala Seksi Pengawasan VI, Edi Purwanto. Penyuluh perpajakan, Aldi, Account Representative (AR), Resti Fauziyah, dan kamerawan Nur Hidayat.
Rektor Unsil, Nundang Busaeri dalam sambutannya menyampaikan sangat mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Khususnya KPP Pratama Tasikmalaya meraih predikat ZI WBK. Nundang juga menyampaikan mengingatkan civitas dsn staf akademik Unsil untuk mendukung pembangunan nasional dengan taat lapor SPT tepat waktu. Disampaikan 395 dari 520 pegawai Unsil sudah lapor SPT.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi


Kepala KPP Pratama Tasikmalaya, Yuddi Hariyanto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan Unsil agar KPP Pratama Tasikmalaya meraih ZI WBK. Terima kasih juga untuk atas pembayaran dan pelaporan pajak selama ini, termasuk keberadaan relawan pajak dari Mahasiswa Unsil.
Yuddi Hariyanto menyampaikan komitmen DJP untuk menjaga integritas, memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak. Disampaikan juga ke depan, per 1 Juli 2024 yang berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), oleh karena itu dilakukan pemadanan NPWP dan NIK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun