Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KP2KP Manggar dan BPKPD Beltim Sosialisasikan Perpajakan Terbaru

21 Juli 2023   08:28 Diperbarui: 21 Juli 2023   08:29 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Pribadi dan KP2KP Manggar 

KP2KP Manggar dan BPKPD Beltim Sosialisasikan Perpajakan Terbaru

KP2KP Manggar dan BPKPD Belitung Timur bekerja sama mengadakan sosialisasi tentang ketentuan perpajakan terbaru kepada Developer dan Notaris, Kamis (20/7), bertempat di Aula Satu Hati Bangun Negeri (SHBN) Komplek Perkantoran Manggarawan Pemerintah Daerah Belitung Timur. KP2KP Manggar, selaku unit pengelola pajak pusat, mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. BPKPD, selaku pengelola pajak daerah mensosialisasikan ketentuan BPHTB dan PBB.

Sumber : Dokumen Pribadi
Sumber : Dokumen Pribadi

Hadir dalam acara tersebut antara lain Bupati Belitung Timur, Drs Burhanudin, Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto, Kepala BPKPD, perwakilan Dinas PUPR, Perwakilan Dinas Perekim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Developer, Notaris, dan PPAT, termasuk camat dan kepada desa. Hadir pula Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Pandan, Aris Setiadi, dan Pejabat Fungsional Penyuluh Reydita dan Doris. Petugas pajak dari KP2KP Manggar yang hadir Wahyunintyas, Dhimas dan Thariq.

Sumber : Dokumen Pribadi dan KP2KP Manggar 
Sumber : Dokumen Pribadi dan KP2KP Manggar 

Bupati Belitung Timur, Drs. Burhanudin dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini, melibatkan semua stakeholder terkait perumahan, mulai developer, notaris, BPN, BPPD dan termasuk pajak, KP2KP Manggar dan KPP Pratama Tanjung Pandan. Oleh karenanya, Burhanudin berharap, agar selain ketentuan PMK 60 Tahun 2023 dapat dipahami dengan baik, permasalahan seputar kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga dapat diatasi dengan baik.

Sumber: Dokumen Pribadi dan KP2KP Manggar 
Sumber: Dokumen Pribadi dan KP2KP Manggar 

Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto, menyampaikan sosialisasi ini ditujukan agar kebijakan pemberian fasilitas PPN dibebaskan bagi MBR dapat dilaksanakan, sehingga industry perumahan bergeliat ramai dan masyarakat MBR semakin banyak yang mempunyai rumah layak huni.

Sumber : Dokumen Pribadi 
Sumber : Dokumen Pribadi 

Nara sumber, Reyditya dari KPP Pratama Tanjung Pandan, menyampaikan bahwa atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Persyaratan umum Rumah umum atau rumah pekerja antara lain: luas bangunan minimal 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); luas tanah minimal 60 m2 (enam puluh meter persegi) sampai dengan 200 m2 (dua ratus meter persegi); harga jual tidak melebihi batasan harga jual, di Belitung sebesar Rp168 juta; danmerupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.

Zuhri, narasumber pajak daerah, Kepala Bidang Data dan Informeasi BPKPD Beltim, menyampaikan ketentuan terkait BPHTB dan PBB P2. Disampaikan, bahwa tariff BPHTB sebesar 5%, dan NJOPTKP sebesar Rp60 juta per wajib pajak. Dasar BPHTB adaah nilai transaksi atau NJOP jika NJOP lebih tinggi dari nilai transaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun