Zuhri, narasumber pajak daerah, Kepala Bidang Data dan Informeasi BPKPD Beltim, menyampaikan ketentuan terkait BPHTB dan PBB P2. Disampaikan, bahwa tariff BPHTB sebesar 5%, dan NJOPTKP sebesar Rp60 juta per wajib pajak. Dasar BPHTB adaah nilai transaksi atau NJOP jika NJOP lebih tinggi dari nilai transaksi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!