Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KP2KP Manggar dan BPKPD Beltim Sosialisasikan Perpajakan Terbaru

21 Juli 2023   08:28 Diperbarui: 21 Juli 2023   08:29 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Pribadi 

Zuhri, narasumber pajak daerah, Kepala Bidang Data dan Informeasi BPKPD Beltim, menyampaikan ketentuan terkait BPHTB dan PBB P2. Disampaikan, bahwa tariff BPHTB sebesar 5%, dan NJOPTKP sebesar Rp60 juta per wajib pajak. Dasar BPHTB adaah nilai transaksi atau NJOP jika NJOP lebih tinggi dari nilai transaksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun