Zuhri, narasumber pajak daerah, Kepala Bidang Data dan Informeasi BPKPD Beltim, menyampaikan ketentuan terkait BPHTB dan PBB P2. Disampaikan, bahwa tariff BPHTB sebesar 5%, dan NJOPTKP sebesar Rp60 juta per wajib pajak. Dasar BPHTB adaah nilai transaksi atau NJOP jika NJOP lebih tinggi dari nilai transaksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!