DPMPTSPP Belitung Timur Adakan FGD Pelaku Usaha Udang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Pemda Belitung Timur mengadakan Forum Grup Discution (FGD) Pelaku usaha udang, di Ruang GH Resto & Caf, Guest Hotel, Manggar, Belitung Timur, Selasa (18/7). FGD pelaku usaha udang diselenggarakan dalam rangka mengatasi hambatan-hambatan investasi udang.
Hadir pada kesempatan dimaksud Asisten II yang mewakili Bupati, Asisten III, Kepala DPMPTSPP, dan kepala dinas dan perwakilan lainnya. FGD dihadiri oleh sekitar sepuluh pelaku usaha udang. Hadir juga Kepala KP2KP Manggar, Kepala Seksi Pengawasan dan Account Representatif (AR) KPP Pratama Tanjung Pandan, dan perwakilan dari PLN.
Bupati Belitung Timur, yang di wakili oleh Asisten II, Khaidir Lutfi, menyampaikan bahwa kegiatan dimaksud ditujukan dalam rangka mengatas hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha udang. Selesai kegiatan ini diharapkan dapat dicarikan solusi atas hambatan-hambayan investasi udang di Beltim.
Ikawati Wibowo, Kepala Bidang Investasi DPMPTSPP selaku moderator FGD menyampaikan rangkuman permasalahan investasi udang yang telah diumpulkan sebelum kegiatan FGD, antara lain perijinan belum selesai, listrik yang sering mati, transportasi belum tersedia pelabuhan di Beltim. Hal yang sama juga disampaikan oleh para pelaku usaha udang yang hadir.
Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto, menyampaikan kegembiraan karena berdasarkan paparan para pelaku usaha, tidak ada hambatan dari sektor pajak. Selanjutnya, Edi Purwanto menyampaikan beberapa ketentuan perpajakan. Terkait NPWP, kepada pelaku usaha yang belum mempunyai NPWP di Belitung Timur, hendaknya segra mendaftarkan NPWP atau NPWP cabangnya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tahun depan berlaku NIK sebagai NPWP, sehingga hendaknya dilakukan pemadaan atau validasi. Adapun NPWP badan, cukup ditambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP yang aktif saat ini.
Adapun fasilitas perpajakan, atas penyerahan udang, PPNnya dibebaskan. Pajak masukannya tidak dapat dikreditkan tetapi dapat dibiayakan. Sedangkan jika udang diekspor, maka PPNnya terutang dengan tarif 0%, dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Adapun untuk Pajak Penghasilan, kerugian dapat dikompensasi selama lima tahun, dan biaya modal seperti mesin dan bangunan dapat dibiayakan dengan cara penyusutan (depreciation expense). Disampaikan juga komitmen reformasi Ditjen Pajak, dan saluran komunikasi online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H