Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Alur Setoran Pajak Menjadi Kas Negara

25 Juni 2023   10:27 Diperbarui: 25 Juni 2023   10:32 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memahami Alur Setoran Pajak Kita 

Bagaimana alur setoran pajak kita, mulai dari setoran pajak wajib pajak (WP) sampai menjadi kas negara? Berikut alur setoran pajak kita:

1. WP Setor Pajak ke Bank atau Pos Persepsi

Berdasarkan Pasal 3 PMK 225/PMK.05/2020, penyetoran pajak dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh Collecting Agent, meliputi Bank Persepsi, Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya, dengan menggunakan Kode Billing. Adapun kode billing dapat diperoleh dari kantor pajak atau dibuat sendiri oleh wajib pajak pada DJP Online masing-masing akunnya.

Sebagai bukti pembayaran, kepada wajib pajak diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN sendiri merupakan nomor unik, terdiri dari kombinasi huruf dan angka, sebagai tanda bukti pembayaran/ penyetoran ke Kas Negara. NTPN diterbitkan oleh Sistem Settlement yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

2. Bank atau Pos Persepsi Melimpahkan Setoran Pajak ke Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN)

Sesuai mandat Pasal 21 PMK 225/PMK.05/2020, setoran pajak dari wajib pajak, oleh collection agent ditampung dalam rekening penerimaan negara terpusat (RPNT) atau rekening yang dipersamakan dengan rekening negara terpusat. Rekening dimaksud dibuat oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian, Collecting Agent wajib melimpahkan seluruh saldo dalam RPNT atau rekening yang dipersamakan, ke Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN) yang ada di Bank Indonesia (BI), paling sedikit 2 (dua) kali setiap hari kerja, paling lambat diterima pada Pukul 09.00 WIB dan Pukul 16.30 WIB atau selain waktu dimaksud sesuai dengan permintaan dari Kuasa BUN Pusat. Guna pertanggungjawaban, Collecting Agent yakni bank atau pos persepsi menyusun Laporan Harian Penerimaan Elektronik (LHP Elektronik), dalam bentuk arsip data komputer.

3. KPPN Memindahkan Saldo dalam Sub RKUN ke RKUN

Kemudian, setiap hari kerja, KPPN Khusus Penerimaan Negara menihilkan saldo Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN) yang ada di BI dengan memindahkannya ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang ada BI juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun