Rekening RKUN
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2012 tentang Nomor Dan Nama Rekening Kas Umum Negara, diatur bahwa Rekening Kas Umum Negara (KUN) berfungsi sebagai rekening tempat penampungan dan penyimpanan uang negara, sekaligus membayar seluruh pengeluaran negara. Rekening KUN harus berapa di Bank Sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI), dan terdiri atas Rekening KUN dalam Valuta Rupiah, Valuta USD, Valuta Yen dan Valuta Euro.
Adapun nama dan nomor Rekening KUN antara lain:
- Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah Nomor 502.000000980,
- Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta USD Nomor 600.502411980,
- Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Yen Nomor 600.502111980, dan
- Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Euro Nomor 600.502991980.
 (Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H