Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Alur Setoran Pajak Menjadi Kas Negara

25 Juni 2023   10:27 Diperbarui: 25 Juni 2023   10:32 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rekening RKUN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2012 tentang Nomor Dan Nama Rekening Kas Umum Negara, diatur bahwa Rekening Kas Umum Negara (KUN) berfungsi sebagai rekening tempat penampungan dan penyimpanan uang negara, sekaligus membayar seluruh pengeluaran negara. Rekening KUN harus berapa di Bank Sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI), dan terdiri atas Rekening KUN dalam Valuta Rupiah, Valuta USD, Valuta Yen dan Valuta Euro.

Adapun nama dan nomor Rekening KUN antara lain:

  • Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah Nomor 502.000000980,
  • Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta USD Nomor 600.502411980,
  • Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Yen Nomor 600.502111980, dan
  • Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Euro Nomor 600.502991980.

 (Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun