Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Reformasi Pajak Itu Jika KP2KP Menjadi KPP

20 Juni 2023   22:09 Diperbarui: 21 Juni 2023   10:52 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Obrolan di Suatu Pagi Hari 

"Selamat pagi", tepat pukul delapan, saat salah seorang wajib pajak masuk ke TPT KP2KP Manggar. Beliau mau konsultasi perpanjangan sertifikat elektronik. Wajib pajak ini termasuk wajib pajak yang aktif, mengikuti program Tax Amnesty (TA), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan aktivitas lainnya sehingga paham peraturan perpajakan dan perkembangan isu-isu perpajakan lainnya.

Sambil menyiapkan laptopnya, dia bilang, "TPT-nya jadi luas, Pak. Terasa lega, lebih nyaman, dan lengkap fasilitasnya". "Alhamdulillah, sekarang luasnya 8 m x 8 m, ada mesin foto copy, ada air mineral dan kopi. Dan itu semua gratis untuk wajib pajak, Pak", jawab saya.

"Ini ide Bapak atau kebijakan nasional, Pak? ", tanyanya lagi. "Awalnya ide saya", jawab saya. Kemudian saya ceritakan latar belakangnya, bahwa saya tidak ingin menjadi pejabat mutasi, tetapi ingin menjadi pejabat transformasi. Tidak sekedar mutasi, menggantikan pejabat lama, tetapi ingin ada perbaikan, menjadi lebih baik, ada legacy yang ingin saya tinggalkan".

"Sebagai bentuk perbaikan, saya memperluas ruang TPT, menjadi seperti sekarang, dan menyiapkan aneka fasilias. Selain itu, perbaikan ini dilakukan dalam rangka mendukung Reformasi Pajak", jawabku.

"Reformasi Pak, apakah kantor ini mau jadi KPP?", tanyanya. "Kalau masih KP2KP, toh sebelum Reformasi pun, layanannya sudah sudah bagus dan online. Yang belum, bagaimana memajaki orang-orang kaya, yang bukan karyawan, tetapi punya kebon sawit puluhan hektar, atau punya puluhan toko retail bawang-cabe di kaki lima", tambahnya.

Apa dan Bagaiaman Reformasi Perpajakan

Sebagai gambaran, Reformasi Pajak pada dasarnya adalah program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merubah sistem perpajakan yang menyeluruh, meliputi Organisasi, SDM, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis, dan Perundang-undangan.

Perubahan menyeluruh dimaksud dilakukan karena tax ratio baru 11%, tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah, target penerimaan pajak setiap tahun meningkat, jumlah SDM tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak yang semakin bertambah, kesulitan dalam pengawasan dan penegakan hukum, perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, dan diperlukan aturan yang dapat mengantisipasi perkembangan transaksi perdagangan

Melalui perubahan atau reformasi pajak, diharapkan tax ratio menjadi 15%, DJP menjadi Institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal, sinergi yang optimal antar lembaga, dan kepatuhan wajib pajak yang tinggi

Mengapa KP2KP menjadi KPP? 

Kembali pada obrolan di suatu pagi hari, yakni KP2KP menjadi KPP. Hal yang identik pernah disampaikan oleh Bupati Belitung Timur, Drs. Burhanudin kepada kepala Kanwil DJPb selaku kepala perwakilan Kemenkeu Propinsi Bangka Belitung, Dr. Edih Mulyadi, tahun 2022, agar KP2KP Manggar menjadi KPP Pratama Manggar. Hanya saja dasar pertimbangannya berbeda, yakni terkait Dana Bagi Hasil (DBH). Bahkan, Beliau pun menghibahkan tanah seluas satu hektar (10.000 m2) untuk kantor KP2KP Manggar.

Dalam kontek KP2KP, penulis sependapat bahwa reformasi pajak terjadi jika KP2KP menjadi KPP yang dipimpin oleh pejabat eselon III, minimal IIIB. Hal ini pernah penulis sampaikan ke Dirjen Pajak, Dr. Suryo Utomo di forum KP2KP. Ada tiga alasan yang saya kemukakan.

Pertama, terkait peningkatan penerimaan pajak

Kita tahu, bahwa target penerimaan pajak semakin meningkat. Guna mencapai target, selama ini dilakukan kegiatan edukasi, pengawasan dan penegakan hukum. Edukasi sebagai upaya membangun kesadaran akan pajak, merupakan upaya membangun ketahanan fiskal. Dan upaya itu telah dilakukan oleh KP2KP. Sebagai contoh, di wilayah Belitung Timur, wilayah kerja KP2KP Manggar, penerimaan pajaknya sebelum covid-19 mencapai Rp200 miliar. Total penerimaan dimaksud tidak termasuk PPh Badan wajib pajak sawit dan tambang yang terdaftar di KPP PMA atau Madya.

Apabila KP2KP menjadi KPP yang dipimpin oleh ejabat eselon III, maka pengawasan dan penegakan hukum dapat ditingkatkan dan lebih komprehensif, semakin lebih optimal, lebih efisien dan efektif. Perluasan basis data, pengumpulan dan pemanfaatannya pun akan lebih baik. Khususnya pengumpulan dan pemanfaatan data ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain),  akan lebih optimal. 

Kedua, terkait mobilisasi pegawai DJP, baik vertikal maupun horizontal

Bahwa saat ini ada banyak pegawai DJP yang putus harapan untuk naik jenjang atau pensiun pada jabatan lebih tinggi, baik menjadi pejabat pengawas, administrator maupun pratama, karena terbatasnya jumlah jabatan yang dituju. 

Apabila 200 KP2KP menjadi KPP, maka akan ada 200 lowongan jabatan administrator, dan 600 jabatan pengawas baru, dengan asumsi satu KPP ex KP2KP membawahi empat pejabat pengawas dan 20 pelaksana dan/atau fungsional. Hal ini, belum termasuk penambahan kantor wilayah, dalam rangka span of control.

Harapan jenjang karir akan meningkatkan kinerja, loyalitas dan mengurangi turn over pegawai, bahkan meningkatkan integritas. Selain itu, akan mengurangi kecemburuan PNS pemerintah daerah atau instansi lain, dari sisi penghasilan yang njomplang. 

Ketiga, terkait etika, kepatutan atau penghargaan

Saat ini, semua instansi vertikal, menempatkan pejabatnya di kabupaten atau kota, pejabat setingkat eselon III. Baik itu TNI, Polri, Kemenag, BPS maupun lainnya. Pejabat dimaksud bermitra dengan kepala daerah, kepala dinas atau badan, yang notabenenya pejabat publik dan/atau eselon II. Sedangkan DJP, menempatkan pejabat eselon IV sebagai kepala KP2KP dan bermitra dengan kepala daerah dan/atau pejabat esleon II lainnya. Hal ini menjadi kurang patut, karena selain tidak equal, juga dapat dianggap tidak menghargai pejabat daerah.

Selain itu, DJP tidak menghargai instansinya sendiri. Sebagai perbandingan, Biro Pusat Statistik (BPS) Belitung Timur dengan tugas pokok pengumpulan data, jumlah pegawai 15 orang dan besaran DIPA Rp6 miliar, dipimpin oleh pejabat eselon III. Hal yang sama dengan instansi penanggung jawab pendapatan daerah Kabupaten Belitung Timur, dengan target Penerimaan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp110 miliar, diampu oleh beberapa Kepala Bidang yang merupakan pejabat eselon III. Sementara KP2KP Manggar dengan wilayah kerja yang sama, satu kabupaten Belitung Timur, dan tugas pokok mengedukasi perpajakan dan melakukan pengamatan dalam rangka penerimaan pajak, dan jumlah peneriman pajak mencapai Rp200 miliar, dipimpin oleh pejabat eselon IV.

Simpulan dan Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis mengusulkan agar KP2KP menjadi KPP dan dipimpin oleh Pejabat Eselon III. Asalannya adalah karena dapat meningkatkan penerimaan pajak, memberikan harapan karir pegawai dan dalam rangka kepatutan. Adapun jumlah pegawai yang penulis usulkan berkisar 20 sampai 30 orang, termasuk di dalamnya pejabat pengawas sekitar empat orang. Model ini juga memungkinkan diterapkan konsep co-work dengan instasi Kemenkeu lainnya, seperti KPPN dan Bea Cukai.

(Tulisan ini pendapat pribadi penulis, dan tidak mencerminkan pendapat instansi tempat penulis bekerja).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun