Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

KP2KP Manggar Validasi NPWP Bendahara Secara Massal

22 Januari 2023   05:27 Diperbarui: 22 Januari 2023   06:45 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KP2KP Manggar Validasi Massal NPWP Para Bendahara

KP2KP Manggar mengadakan validasi secara serentak NPWP para Bendahara Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah se Belitung Timur di Aula Pemda Belitung Timur, Selasa (17/01). 

Validasi NPWP dilakukan melalui Handphone, dengan cara memasukan NIK pada DJP Online account masing-masing Bendahara.


Dokpri
Dokpri

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto, dan para bendahara Instansi Pemerintah pusat dan daerah. Pemutakhiran NPWP dipandu oleh petugas KP2KP Manggar, Yuristama Alqowi.


Edi Purwanto, Kepala Kp2KP Manggar dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini berlaku dua jenis NPWP, yakni NPWP lama yang 15 digit dan NPWP baru yang berdasarkan NIK. Per 1 Januari 2024, yang berlaku hanya satu, yakni NPWP berdasarkan NIK. Oleh karena itu dilakukan validasi NIK secara massal untuk para bendahara, dengan harapan agar para bendaharawan mampu menjadi contoh sekaligus menjadi agen validasi untuk para pagawai Instansi instansinya masing-masing. Validasi NIK diharapkan dapat dilakukan oleh ASN, sebelum efiling SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022


Dokpri
Dokpri

Yuristama dalam paparan materinya, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.1120 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dilakukan integrasi NIK dan NPWP, dalam rangka menuju satu data tunggal yang terpercaya. 

Dokpri
Dokpri

Tata cara validasi NIK pada DJP Online adalah masuk ke DJPOnline.pajak.go.id, kemudian pilih menu profil, lalu isi NIK. Langkah berikutnya klik tombol validasi, kemudian klik ubah profil. Setala itu, muncul tulisan :Valid" berwarna hinjau, maka NPWP sudah dinyataka valid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun