Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

3 Keuntungan Ikut Program Pengungkapan Sukarela Tahun 2022

29 Desember 2021   11:42 Diperbarui: 29 Desember 2021   12:19 1133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tren Defisit APBN, dokpri

Di Pemalang, kota kelahiran saya, ada Bus AKAP (Antar Kota Antar Propinsi) jurusan Pemalang - Jakarta. Sungguhpun penumpang belum penuh, bus biasanya tetap berangkat sesuai jadwal. Mereka tidak ngetem, namun di tengah perjalanan, di pool bus grupnya, kerap menaikkan penumpang yang arahnya juga ke Jakarta. Saya pernah bertanya ke sopirnya, mengapa begitu. Jawabannya sederhana, masih ada tempat duduknya yang kosong, menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pengelola pool, dan penumpang sukarela ikut, serta kasihan karena jika gonta-ganti angkot akan lebih mahal biayanya. Intinya sopir dan penumpang, sama-sama diuntungkan.

Itulah bayangan awal, ketika penulis mendengar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diluncurkan pemerintah, wajib pajak dan pemerintah sama-sama diuntungkan. Seperti halnya Bus AKAP di atas, pemilik bus senang dan penumpang pun senang. Apakah pada PPS tahun 2022, Ditjen Pajak dan wajib pajak, sama-sama senang karena diuntungkan ? Tulisan ini mencoba menganalisis untung rugi PPS, guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Diperlukan APBN yang Sustainable

Jika kita memperhatikan APBN tahun 2022, defisit direncanakan sebesar Rp868 triliun atau sekitar 4,85% dari PDB. Hal ini merujuk pada anggaran penerimaan ditarget sebesar Rp1.846 triliun, sementara pengeluaran sebesar Rp2.714 triliun. Skenario dari Kemenkeu, defisit anggaran tahun 2022 lebih kecil dari tahun 2021, dan pada tahun 2023 turun hingga kembali di bawah 3% dari PDB.

Guna menurunkan defisit APBN di masa mendatang, hingga di bawah 3% dari PDB, diperlukan kebijakan fiskal yang menjamin APBN yang lebih sustainable dan kemampuan spending pemerintah semakin baik. Salah satunya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau voluntary disclosure program (VDP). 

PPS diharapkan akan mendatangkan dana segar guna mengurangi defisit pada APBN tahun 2022. Selain itu, dengan PPS diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pengungkapan harta dan penghasilannya, memperbaiki basis data wajib pajak, dan berharap adanya repatriasi asset dari luar negeri. Masuknya investasi dari repatriasi asset diharapkan memperkuat program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Selain itu, seperti halnya Tax Amnesty tahun 2016, PPS tahun 2022 juga menyasar kepatuhan pengungkapan kewajiban dan harta selama lima tahun, yakni 2016 sampai 2020. Kepada wajib pajak diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya pada tahun-tahun tersebut. Adapun Ditjen Pajak dapat fokus pada tahun 2021, 2022 dan kepada wajib pajak yang tidak ikut PPS.

Menimbang Tingkat Realistisitas Program PPS

Sungguhpun PPS berbeda dengan Tax Amnesty, namun Tax Amnesty 2016 dapat menjadi perbandingan. PPS merupakan fasilitas kepada WP untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan persyaratan tertentu. Di beberapa Negara, PPS atau VDP terbukti berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Begitupun, di Indonesia, Tax Amnesty tahun 2016 dapat disebut berhasil.

Tahun 2016, sebanyak 956.000 wajib pajak mengikuti program Tax Amnesty. Jumlah tersebut memang relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak terdaftar yang wajib lapor SPT, yakni 20 juta. Namun signifikan jika dibandingkan dengan jumlah pegawai pajak, yang berkisar 33.000 orang saat itu, yakni sekitar 29 kali dari jumlah pegawai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun