Adapun dari sisi penerimaan pajak, pada Tax Amnesty tahun 2016 Pemerintah berhasil mendapatkan uang tebusan sebesar Rp135 triliun. Sementara untuk deklarasi harta tercatat sebesar Rp3.687 triliun di dalam negeri dan Rp1.033 triliun di luar negeri. Lebih lanjut, dari sisi komitmen repatriasi asset mencapai Rp17 triliun.
Merujuk keberhasilan Tax Amnesty tahun 2016 dan keberhasilan di beberapa Negara, maka target PPS tahun 2022, yakni mendatangkan penerimaan pajak dan lain-lain, dapat dikatakan realistis.
Tiga Keuntungan Bagi Wajib PajakÂ
Kemudian, apakah wajib pajak diuntungkan dengan PPS ? Menurut Penulis, minimal ada tiga keuntungan yang akan diperoleh wajib pajak. Pertama, PPS memberikan kesederhanaan, baik dalam proses memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakan maupun dalam perhitungan pajak terutangnya. Pajak yang terutang sebagai akibat dari pengungkapan sukarela bersifat final. Adapun besaran PPh Final yang terutang, dihitung dengan mengalikan harta bersih yang belum diungkap dalam SPT Tahunan dengan tarif PPS.
Kedua, Kepastian hukum berupa tidak diterbitkan SKP dan dikenakan sanksi administrasi. Sesuai Pasal 11 UU HPP, bahwa kepada wajib pajak yang mengikuti PPS tidak diterbitkan SKP untuk lima tahun pajak dari tahun 2016 sampai 2020, sungguhpun ada catatan pengecualian. Peserta PPS juga tidak dikenakan sanksi administrasi baik berupa kenaikan maupun bunga, termasuk sanksi adminstrasi berupa kenaikan sebesar 200% sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Ketiga, PPS menawarkan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif jika harta tidak diungkapkan. Adapun tarif atas harta yang belum atau kurang diungkap adalah 30% .
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PPS merupakan kebijakan yang sama-sama menguntungkan antara Pemerintah dan wajib pajak. PPS dapat menjamin APBN sustainable dan meningkatkan kemampuan spending pemerintah. Adapun bagi wajib pajak, PPS memberikan keuntungan mulai proses PPS yang sederhana, jaminan tidak diterbitkan SKP dan dikenakan sanksi administrasi, serta fasilitas tarif pajak yang lebih kecil dibandingkan jika tidak diungkapkannya harta dalam surat pemberitahuan pengungkapan sukarela.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H