Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Guru Mengajar, Pajak Membayar

25 November 2021   17:24 Diperbarui: 27 November 2021   16:45 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Insan Guru mengikuti upacara hari Guru di Lapangan Pemda Belitung Timur, Kamis 25 November 2021. (Dokpri)

Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru, 
namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku,
sebagai prasasti terima kasihku tuk pengabdianmu

Itulah penggalan lagu Himne Guru, yang pada 25 November berulang tahun. Hari yang istimewa bagi para guru, dan juga saya. Karena hari ini saya berulang tahun, dan menjadi guru adalah cita-cita kecilku. 

Peringatan Hari Guru juga menjadi istimewa karena jatuh dalam bulan yang sama dengan Hari Pahlawan. 

Karenanya, tulisan kali ini bertemakan guru, pahlawan, dan kaintannya dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebagai oleh-oleh upacara Hari Guru dan ulang tahun PGRI ke 76, Kamis (25/11/21) di alun-alun Pemda Belitung Timur.

Guruku Pahlawanku

Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi

Guru adalah profesi mulia, maka disebut pahlawan. Sartono menggambarkan, bahwa guru bagai pelita dalam kegelapan, laksana embun penyejuk dalam kehausan, patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa.

Guru ujung tombak, insan pendidikan guna mencapai tujuan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Dukungan Negara dan Pemerintah pun tidak main-main. UUD Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI) mengamanatkan pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD.  Setiap tahunnya, sejak 2009, APBN pun telah mengalokasikan 20% dari APBN untuk pendidikan.

Alokasi Anggaran dari APBN/APBD tesebut, diharapkan guru menjadi sejahtera. Tunjangan sertifikasi pun meningkatkan take home pay para guru, sekaligus menjaga kualitas guru. 

Remunerasi tersebut, diharapkan para guru Fokus mengajar, memberikan dedikasi terbaiknya kepada putra-putri. Sehingga anak-anak didik menjadi penyambung estafet kepemimpinan bangsa di masa mendatang.

Sesuai ikrat guru yang dibacakan setiap upacara Hari Guru dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), guru dituntut profesional. 

Selain itu, Guru juga dituntut menghindarkan diri dari penyalahgunaan wewenang, memelihara hubungan untuk kepentingan pendidikan, meningkatkan mutu profesinya. Guru juga dituntut melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Insan Guru mengikuti upacara hari Guru di Lapangan Pemda Belitung Timur, Kamis 25 November 2021. (Dokpri)
Insan Guru mengikuti upacara hari Guru di Lapangan Pemda Belitung Timur, Kamis 25 November 2021. (Dokpri)

Tiga Fasilitas untuk Guru dalam UU HPP 

Terdapat minimal tiga fasilitas untuk guru dalam UU HPP. Pertama, kemudahan dalam pembuatan NPWP, yakni NIK menjadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, yang berlaku sejak UU HPP diundangkan. 

Ketentuan ini mempermudah guru dalam mendaftarkan dirinya dan menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya selaku wajib pajak. Pendaftaran dan aktivasi NPWPnya pun dapat dilakukan secara online.

Kedua, penurunan tarif PPh Pasal 21 untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp50 juta sampai Rp60 juta dari sebesar 15% menjadi 5%. 

Perubahan tarif ini berlaku mulai 01 Januari 2022. Penghasilan kena pajak sendiri adalah total penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan 5% dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). 

Adapun besarnya PTKP adalah Rp54 juta untuk diri wajib pajak, dan tambahan PTKP untuk Istri dan anak-anak maksimal tiga orang anak, masing-masing sebesar Rp4,5 juta.

Sebagai contoh, jika semula atas PKP lapisan kedua, yakni di atas Rp50 juta sampai 60% atau sebesar Rp10 juta dikenai pajak Rp1,5 juta, maka berdasarkan UU HPP hanya dikenai pajak sebsar Rp500.000,-. Artinya turun satu juta rupiah.

Ketiga, Program Pengungkapan Sukarela yang akan berlangsung dari 01 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. PPS merupakan voluntary disclosure program (VDP), yakni fasilitas kepada Wajib Pajak Orang Pribadi berupa kesempatan untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan persyaratan tertentu. 

Dalam hal ini, guru pun berkesempatan sama dapat mengikuti program ini. Apabila terdapat kewajiban perpajakan yang beum ditunaikan, misalnya harta yang belum diungapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), guru dapat ikut PPS.

Selain itu, dengan semakin majunya teknologi, terkait pelaporan ST, guru dapat melaporkan SPT-nya melalui e-Filing. Secara online dan dapat dilakukan dari sekolah atau rumah masing-masing. Dengan demikian, tidak mengganggu proses belajar dan mengajar.

Kesimpulan

Guru sebagai insan pendidikan, diharapkan fokus mengajar demi mencerdaskan kehidupan anak bangsa dan melahirkan generasi muda yang tangguh.

Generasi masa depan, yang akan menjadi penerus estafet kepemimpinan bangsa di masa yang akan datang. 

Aneka fasilitas perpajakan dari UU HPP diharapkan mempermudah guru dalam menunaikan hak dan kewajibannya, serta memberi keadilan. Guru fokus mengajar, dan uang pajak dari rakyat yang akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun