Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Money

PNS Tidak Lapor SPT, Potong Pajaknya!

31 Maret 2021   23:36 Diperbarui: 1 April 2021   15:37 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PNS Tidak Lapor SPT, Potong Pajaknya!

Selama ini, PNS digaji dari uang pajak dan potongan pajak terutang mendapatkan fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penghasilan non final. Adapun yang PPh Final ditanggung sendiri oleh PNS yang bersangkutan. Namun demikian, masih banyak PNS yang tampak tidak peduli dengan pajak. Hal ini tampak dari banyaknya PNS yang tidak lapor SPT, bahkan masa bodoh dan menyerahkan urusan SPT nya kepada para bendahara gaji di kantornya. Kondisi ini sangat disayangkan, dan menimbulkan kecemburuan masyarakat.

dokpri
dokpri

Beberapa wajib pajak, menyampaikan bahwa perlakuan kepada PNS dan UMKM berbeda. Terutama dalam hal, pemanfaatan fasilitas DTP, padahal seharusnya sama (equal treatment). Jika UMKM, untuk mendapatkan insentif DTP, harus lapor realisasi terlebih dahulu. Adapun PNS, otomatis mendapatkan fasilitas DTP, tanpa harus lapor terlebih dahulu, bahkan sekiranya PNS tidak lapor pun, tetap mendapatkan fasilitas DTP.

dokpri
dokpri

Perbedaan perlakuan ini, selain tidak sesuai dengan prinsip equal treatment, juga menyebabkan PNS malas lapor SPT nya. PNS merasa nyaman, sekalipun SPT tidak dilaporkan, karena SPT tidak dilaporkan pun tidak ada sanksi. Sekiranya ada ancaman sanksi denda, itupun jika diterbitkan STP.

Oleh karena itu, beberapa masyarakat mengusulkan agar PNS juga sama dengan UMKM dalam hal pemanfaatan fasilitas DTP. Caranya, fasilitas DTP diperoleh jika PNS lapor SPTnya. Kalau mereka tidak lapor SPT, maka tidak berhak fasilitas DTP, artinya dipotong pajaknya. Apabila hal ini diterapkan, akan berdampak lebih luas termasuk pengungkapan seluruh harta kekayaannya, dan equalisasi dengan LHKPN.

Kesimpulannya adalah sebaiknya fasilitas DTP diberikan setelah PNS lapor SPT nya. Hal ini dilakukan, karena selain equal treatment, juga akan memaksa PNS untuk lapor SPTnya. PNS diyakini akan semangat lapor SPT Tahunan jika PPh teturang, misalnya satu juta, ditanggung pemerintah, dibanding harus membayar tahun depannya melalui mekanisme pemotongan.

Tulisan ini adalah pemikiran pribadi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun