4. Fungsi Penegakan Keadilan, agar rakyat mendapatkan keadilan sosial.
Bentuk negara secara garis besar ada dua, Kesatuan dan Serikat. Disebut Negara kesatuan, mana kala kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemerintahan pusat dan tidak terdiri dari negara bagian. Adapun negara serikat, manakala negara tersebut mempunyai beberapa negara bagian.
Baca juga : Sikap Berbangsa dan Bernegara Generasi Muda
Tujuan  bernegara  kita adalah perlindungan, pensejahteraan, pencerdasan, dan perdamaian. Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi  segenap  bangsa  Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. memajukan kesejahteraan umum;
3. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4. melaksanakan ketertiban dunia.
Baca selanjutnya : Mengulas Peranan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara