Bahwa lurusnya dan rapatnya shaf shalat berjamaah adalah perkara yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW;
Upaya perenggangan shof dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Depok, dibolehkan;
Dalam hal ancaman wabah sudah mereda, maka shaf sholat jamaah dilakukan seperti biasa, yakni lurus dan rapat sebagaimana anjuran Rasulullah SAW.
Semoga Allah SWT segera mengangkat musibah ini sehingga kita bisa melakukan ibadah sesuai sunah yang diajarkan melalui RasulNya dan kita diberi kesahatan dan keberkahan. Aamiin.
Wallahu a'lam bish-shawab
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!