5. Kesatuan definisi
- Bahwa dalam penjelasan atas definisi Tanggal Dikirim dan Tanggal Diterima di Undang-undang adalah Cukup jelas. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada tafsir lain.
  6. Equal treatment
- Bahwa salah satu prinsip pokok negara hukum adalah Persamaan dalam Hukum (Equality Before The Law). Konsekuensi dalam prinsip tersebut adalah adanya persamaan perlakuan (equal treatment) bagi semua orang, dan dalam kontek pengadilan, harus diperlakukan sama oleh majelis hakim (audi et alteram partem).
- Bahwa penggunaan tanggal dikirim yakni tanggal stempel pos pengiriman, itu oleh Undang-undang telah diatur sama, baik baik untuk dokumen yang dikirim oleh Wajib Pajak seperti SPT, suat keberatan dan surat banding, maupun dokumen yang dikirim oleh Ditjen Pajak, seperti SKP, SK keberatan, dll.
  7. Asas legalitas
- Bahwa asas legalitas bagi pejabat negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bermakna dalam melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa penggunaan tanggal stempel pos pengiriman sebagai tanggal diterimanya dokumen oleh pihak penerima, telah diatur di Pasal 1 angka 41 Undang-undang KUP dan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Pengadilan Pajak.
D. Kesimpulan
- Bahwa penggunaan tanggal stempel pos pengiriman sebagai tanggal diterimanya dokumen oleh pihak penerima, sudah tepat, karena melibatkan pihak ketiga, dan sesuai dengan prinsip equal treatment dan asas legalitas yakni ketentuan Pasal 1 angka 41 Undang-undang KUP dan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Pengadilan Pajak.
By Edi Purwanto -- Dosen Perpajakan di PTS.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!