Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Musim Kampanye Partai dan Peserta Pemilu di TV, Jangan Lupa Pajaknya

1 April 2016   16:47 Diperbarui: 1 April 2016   16:54 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musim pemilu, boleh dikatakan musim panen iklan bagi perusahaan TV. Dan sebentar lagi akan ada musim Pilkada, Pileg dan Pilpres, maka dapat diprediksi, akan lalu lalang iklan baik dari partai dan kandidat peserta pemilu bahkan iklan dari para pendukung kontestan pemilu. Dari sisi bentuk iklan, juga bervariatif, mulai dari slogan, lagu mars partai, sampai visi dan misi kandidat dan partai bahkan "liputan" aktivitas partai.

Pesan penulis, boleh asyik beriklan tapi jangan lupa bayar pajaknya, dan tidak bosan-bosan untuk menanyakan bukti potong/pungut pajaknya kepada pihak TV. Dan bagi petugas pajak, boleh asyik nonton iklan, tapi jangan lupa hitung dan tagih pajaknya.

Ada beberapa hak yang perlu diperhatikan, bulai jenis pajak, besarnya DPP (Dasar Pengenaan Pajak), dan hubungan istimewa antara pengiklan dengan pihak TV.

Jenis pajak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Adapun besarnya DPP dipengaruhi oleh jumlah spot, durasi, dan waktu penayangan, jam-jam utama (prime times) atau tidak.

Bagaimana jika ada hubungan istimewa ? Bukan rahasia lagi, banyak peserta pemilu atau partai yang merupakan keluarga atau bahkan pemilik stasiun TV. Apabila ada pola hubungan demikian, maka sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) UU PPN dikatakan mempunyai hubungan istimewa.

Apabila ada hubungan istimewa, maka yang perlu diperhatikan adalah bahwa sangat mungkin besarnya harga atau tarif biaya iklan berbeda dengan keumuman, dan itu wajar. Polanya bisa dengan bentuk diskon, promo, atau bentuk lainnya.

Lalu apa tindakan petugas pajak ? Sesuai amanah Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, Dirjen Pajak berhak menentukan besarnya tarif atau harga wajar, yakni harga pasar wajar untuk transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Apakah aktivitas kontestan pemilu hanya iklan TV ? Tentu saja tidak, ada jasa konsultan, jasa survey, jasa percetakan, dan banyak saja lainnya. Dan dari sisi pajak juga bervariasi, ada PPN, PPh Pasal 23, dan lain sebagainya.

Ok, selamat berkampanye, selamat beriklan. Semakin banyak iklan, semakin terkenal, dan semakin banyak bayar pajak, semakin senang rakyat. Semoga sukses.

Tulisan ini murni gagasan pribadi, dan bukan gagasan institusi tempat penulis beraktivitas.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun