Mohon tunggu...
Edika Wahyulianto
Edika Wahyulianto Mohon Tunggu... Dokter - Staf Medis RSI Nyai Ageng Pinatih Gresik

Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transformasi Pelayanan Kesehatan Maternal Melalui Program BPJS Kesehatan: Sebuah Upaya Penurunan Angka Kematian Ibu

25 Desember 2024   20:59 Diperbarui: 25 Desember 2024   20:59 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diperlukan penyesuaian antara standar pelayanan kesehatan maternal dan neonatal dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan. WHO menekankan pentingnya keselarasan antara standar pelayanan dan sistem pembiayaan dalam mencapai target penurunan angka kematian ibu dan bayi. Beberapa rekomendasi strategis untuk mengatasi perbedaan ini antara lain diantaranya: 1) Memperbaiki regulasi BPJS Kesehatan yang dapat  mengakomodasi standar pelayanan KIA secara komprehensif; 2) Pengembangan mekanisme khusus untuk pelayanan maternal dan neonatal; 3) Penguatan koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam harmonisasi kebijakan; 4) Implementasi sistem monitoring dan evaluasi terintegrasi. Harmonisasi regulasi tidak hanya akan meningkatkan efektivitas pelayanan tetapi juga efisiensi penggunaan sumber daya dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Untuk mengoptimalkan peran BPJS Kesehatan dalam menurunkan AKI, diperlukan upaya berkelanjutan dalam perluasan jaringan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas layanan, penguatan edukasi masyarakat, penyederhanaan proses administrasi, dan penguatan sistem rujukan serta harmonisasi antara kebijakan perundang-undangan dengan kebijakan BPJS. Dengan upaya ini di harapkan dapat  mempercepat penurunan AKI di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun