Mohon tunggu...
Edi Bachtiar
Edi Bachtiar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Generasi Z

Tidak semua hal baik terjadi hari ini mungkin aja besok

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penipuan Dalam Dunia Perbankan serta Sudut Pandang Pancasila mengenai Hal Tersebut

8 Januari 2023   23:25 Diperbarui: 8 Januari 2023   23:46 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Skema arah penipuan/fwi.co.uk

Assalamualaikum warahmatullahiwabarakattuh.

Perkenalkan saya Edi Bachtiar (221420000630) , Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Jepara fakultas Syari'ah dan Hukum. Disini saya akan membuat essay untuk memenuhi tugas UAS dan saya ucapkan terimakasih kepada dosen pengampu Dr.Wahidullah S.H.I,M.H

Bank adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan dari masyarakat dan menciptakan kredit. Kegiatan perkreditan dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal. Karena pentingnya mereka dalam stabilitas keuangan suatu negara, bank sangat diatur di sebagian besar negara. Sebagian besar negara telah melembagakan sistem yang dikenal sebagai perbankan cadangan fraksional di mana bank memiliki aset likuid yang hanya setara dengan sebagian dari kewajiban mereka saat ini. Selain peraturan lain yang dimaksudkan untuk memastikan likuiditas, bank pada umumnya tunduk pada persyaratan modal minimum berdasarkan standar modal internasional, yang dikenal sebagai Basel Accords.

Bank menghasilkan uang dengan meminjam dengan suku bunga lebih rendah dan meminjamkan dengan suku bunga lebih tinggi. Mereka juga membebankan biaya untuk berbagai layanan yang mereka sediakan, seperti memproses cek, mengeluarkan pinjaman, dan mengelola rekening.

Ada beberapa jenis bank, termasuk bank komersial, bank investasi, dan bank sentral. Bank komersial adalah jenis yang paling umum dan bertanggung jawab untuk menerima simpanan, memberikan pinjaman, dan mengelola rekening giro dan tabungan. Bank investasi berspesialisasi dalam penjaminan dan penerbitan sekuritas, serta memberikan layanan penasihat keuangan kepada perusahaan dan pemerintah. Bank sentral, seperti Federal Reserve di Amerika Serikat, bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan moneter dan mengatur pasokan uang dalam perekonomian.

Banyaknya layanan keuangan yang masuk ke platform digital membuat para pelaku kejahatan finansial menyatukan diri mereka ke dalam lingkaran penipuan global yang kompleks, di mana mereka saling berbagi intelijen dalam ekosistem yang saling terhubung. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan serangan penipuan dunia maya yang menargetkan saldo rekening nasabah. Meningkatnya penipuan memang mengkhawatirkan, tetapi para penjahat semakin sering muncul dengan skema cerdik untuk mengelabuhi korban.  Hal ini juga didukung dengan semakin canggihnya teknologi dari waktu ke waktu.

Meski perbankan dan penegak hukum telah bekerja sama untuk menangkap pelaku, masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak mudah tertipu oleh pelaku untuk memberikan data pribadinya.

Menurut data CekRekening.id dari kominfo pada tahun 2017 hingga tahun 2022 , telah menerima kurang lebih 486.000 laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana tranksasi elektronik yang disampaikan oleh Bapak Syamsul Arifin , selaku penanggung jawab layanan aduan tindak pidana ITE, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo.

Hal itu menunjukan bahwa negara kita rawan dengan tindakan penipuan dan aksi-aksi cyber crime

Apasih itu penipuan dalam dunia perbankan ?

Penipuan dalam dunia perbankan adalah penipuan yang dilakukan untuk mengambil alih akun rekening, mencuri saldo rekening nasabah, dan melakukan transaksi ilegal di luar sepengetahuan pemilik rekeningnya. Untuk melakukannya, para panipu membutuhkan data pribadi perbankan korban agar bisa mengaksesnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun