Tidak ada jaminan kasus yang sama akan terjadi lagi. Selama masih ada hukum formal kita baik KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak peluang untuk saling tuntut di meja peradilan sangat mungkin terjadi. Meski sudah mulai ada langkah-langkah preventif dari pihak sekolah dengan cara membuat surat perjanjian dengan orang tua perihal tidak akan melakukan tuntukan hukum. Namun, upaya ini masih lemah karena masih bersifat lokal-institusional belum menjadi produk hukum dan kebijakan nasional dan mengikat.Â
Dalam telaah komunikasi pendidikan, sangat memungkinkan untuk melakukan advokasi terstruktur atau informal ketika terjadi miskomunikasi atau persoalan yang menyangkut komponen sekolah termasuk orang tua siswa dan guru. Terbukti di setiap instansi sekolah baik negeri maupun swatsa terdapat organ-organ normatif yang seharusnya berfungsi sebagai wadah musyawarah, melokalisasi masalah dan mediasi solutif lainnya. Sayangnya, sejauh ini organ-organ ini masih bersifat formalitas hanya diperlukan saat penandatanganan dokumen-dokumen resmi, rapat-rapat insidental dan mungkin sebagian besar vakum. Lembaga-lembaga seperti Komite Sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 seharusnya berfungsi sebagai wadah legislatif untuk menjembatani orang tua wali siswa dan satuan pendidikan (sekolah).Â
Fungsi komite sekolah sebagai lembaga otonom dan profesional menjadi sangat vital untuk menjaga keharmonisan hubungan horizontal antara guru dan orang tua termasuk dalam hal penyelesaian masalah dan sengketa. Oleh karena itu, organ-organ komunikasi representatif yang mewadahi bertemunya pihak sekolah dan orang tua perlu direvitasilasi untuk melakukan mediasi-mediasi agar kasus-kasus seperti ini tidak sampai ke ranah meja hijau.
*Penulis Adalah Praktisi Pendidikan, Dosen tetap pada perguruan tinggi negeri keagamaan di Tangerang, pernah menjadi dosen paru waktu di Universitas Budhi Dharma, Akademi Kebidanan Jakarta, STKIP Surya saat ini adalah Kandidiat Doktor Linguistik Terapan Unika Atma Jaya Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H