Mohon tunggu...
Eden Daelani
Eden Daelani Mohon Tunggu... Mahasiswa - kumpulan artikel

mahasiswa mzw

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Moderasi Beragama di Tengah Pandemi Covid-19

4 Januari 2022   17:31 Diperbarui: 4 Januari 2022   17:32 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebiasaan masyarakat Indonesia adalah melakukan kegiatan-kegiatan doa massal di masjid ataupun di tempat lain. Akan tetapi, kegiatan doa-doa massal tersebut di tengah pandemi sebaiknya dibatasi dan dikurangi. Kita tidak menginginkan bahwa hal tersebut justru menjadi penyebab penularan wabah covid-19.

Umat membutuhkan pendekatan khusus dalam melakukan edukasi agar tidak terjadi konflik internal umat dalam satu agama atau antar agama dalam menghadapi wabah covid-19, salah satunya dengan mensosialisasikan gerakan moderasi beragama.

Kementrian Agama mengambil peran dalam menghadapi pandemi covid-19 dengan berbagai kebijakan yang tujuan utamanya berdasarkan moderasi beragama. Misalnya, edaran Menteri Agama Nomor : SE. 1 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada rumah ibadah.

Pada sisi yang lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga independen yang mengayomi umat islam di Indonesia telah mengeluarkan fatwa-fatwa yang secara langsung dapat menghambat penyebaran wabah.

Covid-19 memiliki dampak penyebaran yang sangat cepat. Covid-19 dapat menginfeksi sistem pernapasan. Banyak kasus yang menyebabkan infeksi pernapasan ringan seperti flu atau infeksi paru-paru, bahkan mengakibatkan kematian.

Dampak covid-19 tersebut memaksa kita untuk bertransformasi dari peradaban lama ke kebiasaan baru dengan hidup disiplin. Selain itu kita juga harus beradaptasi dengan teknologi seperti memaksimalkan media telekomunikasi yang ada.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, umat Islam lebih dituntut lagi untuk melihat kembali pandangan-pandangan keagamaannya. Hukum Islam memiliki fleksibilitas yang menjadi ruh dari pandangan-pandangan keagamaan yang sepatutnya kita jalankan.

Untuk meningkatkan sikap moderat umat dalam beragama, harus mengikuti anjuran pemerintah dan fatwa-fatwa ulama. Nilai moderasi menjadi karakteristik fatwa di tengah hegemoni paham ekstrimis dan radikal.

Sebagian umat Islam masih ada yang tidak melaksanakan dan menjalankan fatwa ulama serta anjuran pemerintah dalam menghadapi covid-19. Sebagian orang itu tetap memaksakan untuk salat berjamaah di masjid atau melaksanakan salat jumat di masjid dengan alasan karena lebih mengutamakan ibadah kepada Allah swt.

Mereka juga beranggapan covid-19 tidak perlu ditakuti dan kewajiban kepada Allah swt. tetap harus diprioritaskan dengan beribadah berjamaah di masjid. Untuk itu, umat yang beranggapan seperti itu perlu membekali dirinya dengan ilmu fikih seputar pandemi.

Hukum Islam itu pada dasarnya memiliki ruang yang sangat fleksibel. Ketika bahaya mengintai dan membahayakan orang lain, ibadah yang dilakukan secara normal dapat berubah. Jika tidak memungkinkan ibadah di masjid, sebaiknya dilakukan di rumah saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun