Mohon tunggu...
Edelina Septiningrum
Edelina Septiningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Ahli Pertama Penyuluh Kehutanan di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

All time learner.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Lestari Hutanku, dari Sendang Baru...

28 Juli 2023   16:16 Diperbarui: 28 Juli 2023   16:20 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lomba Wana Lestari adalah salah satu metode penyuluhan yang dilaksanakan untuk menetapkan perorangan, kelompok atau aparatur pemerintah yang berprestasi dalam memberdayakan dan mengubah perilaku masyarakat dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan melalui mekanisme penilaian tertentu.

Dalam Lomba Wana Lestari terdapat beberapa kategori yang di lombakan antara lain dapat mengikutsertakan peserta individu maupun kelompok. Pada tahun 2023, KPH Way Waya mengajukan Gapoktan Wana Tekad Mandiri untuk berpartisipasi dalam Lomba Wana Lestari tahun 2023 di kategori Kelompok Masyarakat Pemegang Izin Hutan Kemasyarakatan.

Kelompok Masyarakat Pemegang Izin Hutan Kemasyarakatan adalah kelompok atau lembaga masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang mengelola hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat tanpa mengganggu fungsi pokoknya.

Gapoktan Wana Tekad Mandiri sendiri sudah berdiri sejak tahun 2000 dan telah menerima Izin Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018. Gapoktan Wana Tekad Mandiri berlokasi di Kampung Sendang Baru, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, memiliki total luas areal kerja sebesar 2.541 ha sepanjang Kawasan hutan lindung Register 22 Way Waya dan terdiri dari 23 Kelompok Tani Hutan.

Anggota kelompok tani hutan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu yang ada di dalam hutan diantaranya Aren, karet, pisang, kopi, pinang, durian, petai serta buah-buahan seperti duku dan manggis, selain itu anggota KTH juga membudidayakan lebah madu di tegakan pohon yang ada di dalam Kawasan hutan.

Berdasarkan hasil yang sudah didapat anggota, Gapoktan Wana Tekad Mandiri membentuk Kelola Usaha Perhutanan Sosial dalam pengelolaan aren yakni KUPS Gula Semut. Nira yang didapat di olah menjadi Gula Cetak, Gula Semut dan Instan Jahe Gula Aren. KUPS yang telah terbentuk pada tahun 2020 dengan SK dari Kepala Kampung Sendang Baru sendiri menunjukan bahwa pemerintah kampung Sendang Baru sangat mendukung usaha -- usaha anggota KTH di bidang kehutanan.

Dokumentasi Penulis
Dokumentasi Penulis

Pada hari Jum'at tanggal 21 Juli 2023 dilakukan verifikasi lapangan oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial yakni Bapak Moh. Dimas Arif Wicaksono, S.Hut., M.M di areal kerja Gapoktan Wana Tekad Mandiri, tepatnya di Aula Danau Telogo Rejo yang berbatasan langsung dengan Kawasan hutan lindung Register 22 Way Waya. Dalam kegiatan ini dilakukan verifikasi terhadap 3 (tiga) aspek penilaian Lomba yakni Administrasi dan Kelembagaan, Aktivitas Kelompok dan Pelaporan.

Dokumentasi KPH Way Waya
Dokumentasi KPH Way Waya

Semangat anggota kelompok tani di Gapoktan Wana Tekad Mandiri dalam melestarikan dan menjaga hutan sudah dilakukan dari tahun 2000, areal hutan yang dulunya ramai menjadi sasaran illegal logging dan kebakaran hutan sekarang sudah jauh lebih baik serta memberikan manfaat kepada masyarakat Kampung Sendang Baru khususnya. Semoga dengan adanya apresiasi Lomba Wana Lestari ini tidak membuat anggota lengah dan terus menebarkan kebaikan tentunya dalam pengelolaan hutan lestari agar dapat dirasakan manfaatnya oleh anak cucu kelak. (ES)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun