Mohon tunggu...
Edelina Septiningrum
Edelina Septiningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Ahli Pertama Penyuluh Kehutanan di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

All time learner.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Dari Hutan, Dapat Menghasilkan!

14 Januari 2023   11:43 Diperbarui: 14 Januari 2023   11:46 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) mempunyai klasifikasi yang terdiri dari kelas Pemula, kelas Madya dan kelas Utama. Klasifikasi KTH digunakan sebagai dasar pembinaan untuk peningkatan kemampuan dan kemandirian KTH.

Kelompok Tani Hutan (KTH) Wana Jaya terletak di Kampung Sendang Baru, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah menjadi salah satu penerima fasilitasi KTH Mandiri di Provinsi Lampung yang diberikan oleh Pusat Penyuluhan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. KTH Wana Jaya merupakan KTH yang telah memiliki sertifikat kelas Madya dan binaan dari UPTD KPH Way Waya,  Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, memiliki Ketua Kelompok yakni Bapak Marikun selaku petani penghasil Gula Aren di Kampung Sendang Baru.

Kriteria Keberhasilan fasilitasi ini adalah meningkatnya kapasitas KTH dari madya menjadi utama, yang diukur dari kemampuan KTH dalam kelola kelembagaan, kelola Kawasan, dan kelola usaha. KTH Mandiri adalah KTH kelas utama yang memiliki ciri kelembagaannya kuat, kawasan lestari, dan usahanya berkembang.

Bapak Marikun menggerakan anggota KTH yang berjumlah 30 orang bersama dengan ibu-ibu dusun setempat untuk membangun sebuah wadah tempat petani gula aren berkumpul dan akhirnya dibentuknya Kelola Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Gula Aren yang telah menghasilkan 3 (tiga) produk yakni Gula Cetak, Gula Semut, dan Instan Jahe Gula Aren.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Dalam waktu 1 (satu) tahun total pesanan Gula Cetak mencapai 3.000 kg, untuk Gula Semut mencapai 1.000 kg dan Instan Jahe Gula Aren sebesar 250 kg. Saat ini, setelah diberikan fasilitasi oleh Pusluh KLHK, KTH Wana Jaya sudah memiliki kelembagaan yang kuat dengan bukti adanya Akta Notaris dan produk yang di pasarkan sudah memiliki Sertifikat Halal dan (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT).

Selain sebagai pengusaha gula aren, Bapak Marikun dan anggota KTH aktif melakukan kegiatan demi menjaga hutan yang tetap lestari yakni dengan tetap melaksanakan Kelola Kawasan di areal Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya, berupa penanaman bibit aren di Kawasan hutan dan penandaan batas wilayah. Sesuai dengan izin yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2018 kepada KTH Wana Jaya saat itu yakni ada beberapa kewajiban Pemegang Izin Perhutanan Sosial diantaranya adalah menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan serta dengan memberikan tanda batas areal kerjanya. (ES)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun