Setiap Negara tentu memiliki ideologi masing-masing. Fungsi dan peranan dari ideology setiap Negara hampir sama. Ideologi suatu Negara sangat penting karena keberlangsungan dari suatu Negara sangat tergantung dari ideology yang dianutnya. Ideologi selayaknya sudah menjadi orientasi masa depan dari suatu bangsa atau Negara.
Negara Indonesia memiliki ideology yakni Pancasila. Sebagai ideologi, Pancasila memiliki beberapa fungsi dan peranan, yakni sebagai pandangan hidup bangsa (way of life) sekaligus sebagai norma yang merupakan dasar bagi pembentukan hukum/undang-undang (staat fundamental norm).
Pancasila merupakan ideology yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasionalnya.
Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat bahwa tujuan dari Negara Indonesia ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan tersebut merupakan cita-cita mulia bangsa Indonesia.
Tujuan tersebut hendaknya konsisten atau selaras dengan perilaku atau tindakan dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila ada sebagai pedoman perilaku yang dapat mengantarkan bangsa Indonesia pada tujuannya.
Salah satu tujuan bangsa Indonesia yang menjadi concern Pemerintah adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Sebab masalah kesejahteraan berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat pada suatu bangsa. Pemerintah berusaha keras untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang merata dengan mengeluarkan berbagai kebijakan politik yang efektif.
Kebijakan politik tersebut yang terimplementasi dalam bentuk program-program tentu saja mengeluarkan anggaran yang banyak.
Namun, persoalan yang seringkali terjadi adalah anggaran publik untuk pelaksanaan suatu kebijakan dikorupsi oleh pejabat politik maupun pejabat birokrasi yang memiliki keterlibatan langsung dalam pelaksanaan program kebijakan politik. Hal ini tentu saja menghambat proses pembangunan atau pelaksanaan suatu program kebijakan politik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Masalah korupsi di Indonesia sudah sangat mengakar dan menjadi salah satu penyebab yang menghambat proses pembangunan. Berdasarkan data dari Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementrian Hukum dan Ham, jumlah narapidana kasus korupsi di Indonesia berjumlah 3.496 orang pada tahun 2021 (dikutip dari nasional.sindonews.com).
Sedangkan, berdasarkan data yang tercantum dari https;//acch.kpk.go.id, tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan dari tahun 2004-2018 tertinggi dari profesi/jabatan anggota DPR dan DPRD disusul dengan swasta. Hampir seluruh lembaga Negara atau instansi pemerintah maupun swasta tidak luput dari masalah korupsi. Jadi, korupsi sudah merajalela ke seluruh lembaga Negara maupun instansi swasta.
Hal ini sangat memprihatinkan. Korupsi mengakibatkan kerugian pada keuangan Negara dan berdampak pada menurunnya kesejahteraan rakyat. Sebab, uang Negara yang digunakan untuk kesejahteraan dan hak masyarakat dikorupsi.
Oleh karena persoalan korupsi ini sangat menggurita dan apabila tidak ada gebrakan untuk mencegah atau meminimalisir kasusnya maka rakyat akan terus menjadi korban. Dengan demikian, harus ada upaya yang bisa dilakukan. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengamalkan dimensi normatif Pancasila secara konsisten.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya bahwa Pancasila adalah way of life bangsa Indonesia. Tindakan setiap lapisan masyarakat semestinya mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Dimensi yang normatif mengandung arti nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam bentuk norma hukum kemudian dikristalisasikan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Pancasila sebagai staat fundamental norm yang mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan termasuk pola perilaku bermasyarakat maupun bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijabarkan merupakan pedoman bagi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks penangan kasus korupsi, nilai-nilai Pancasila sudah dijabarkan dalam bentuk norma hukum yang terwujud dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Undang-undang tindak pidana korupsi telah mengatur dengan jelas mekanisme penanganan kasus korupsi. Sehingga, tugas aparat penegak hukum adalah menegakkan undang-undang tersebut secara konsisten.
Penegakan hukum seringkali menjadi sorotan ketika terjadi kasus korupsi. Sebab, penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi seringkali bermasalah. Hal ini tercermin dalam penjatuhan sanksi atau dakwaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang kurang memperhatikan asas keadilan dan asas kemanfaatan.
Karena penjatuhan sanksi atau hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pencegahan kasus korupsi. Semakin berat sanksi yang diberikan maka penegakan hukum semakin kuat sehingga kasus korupsi bisa diminimalisir. Begitu pula sebaliknya, semakin lemahnya sanksi yang diberikan maka penegakan hukum akan terlihat lemah sehingga kasus korupsi akan terus menggurita.
Penegakan hukum adalah bagian penting dalam penangan kasus korupsi. Seperti yang dikemukakan sebelumnya bahwa penjatuhan sanksi atau hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus memperhatikan asas keadilan dan kemanfaatan serta menegakkan hukum.
Artinya, sanksi yang diberikan sekiranya dapat memberikan rasa keadilan. Pelaku harus dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Seringkali, asas keadilan ini diabaikan. Hal ini tercermin dalam sanksi yang diberikan terhadap pelaku korupsi lebih ringan ketimbang besaran dana yang dikorupsinya terbilang besar. Hal ini dapat melumpuhkan asas kemanfaatan.
Sebab, asas kemanfaatan menghendaki agar sanksi atau hukuman yang diberikan sekiranya memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi sebuah ketakutan bagi setiap orang untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Jika dilihat dari setiap kasus korupsi yang pernah terjadi, sepertinya asas kemanfaatan ini juga sering diabaikan. Hal ini tentunya tidak membuat orang menjadi takut untuk melakukan korupsi. Apabila asas keadilan dan kemanfaatan sudah diabaikan maka penegakan hukum itu sendiri akan menjadi lumpuh dengan sendirinya.
Jadi, dengan demikian aparat penegak hukum semestinya menjalankan undang-undang dengan konsisten sebagai produk hukum yang merupakan aktualisasi dimensi nilai-nilai Pancasila yang normative.
Dimensi Pancasila yang normatif mengandung nilai-nilai dasar (fundamental values) yang dijadikan sebagai pedoman bangsa dalam bertindak untuk merealisasikan cita-cita dan tujuan Negara. Dimensi Pancasila yang normatif perlu diinternalisasikan dalam setiap setiap lembaga Negara atau instansi baik instansi pemerintah maupun instansi swasta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H