b).kontribusi dalam pendidikan hukum
c).agar tidak terjebak dalam chauvinisme hukum
d).alat bantu bagi disiplin hukum yang lain (sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum)
e).untuk mendapatkan pandangan yang terbaik terhadap sistem hukum dalam rangka menyempurnakan pemecahan masalah yang ada dalam sistem hukum tersebut. Untuk menemukan asas-asas umum hukum
f).untuk meningkatkan pemahaman terhadap bangsa-bangsa lainnya, khususnya dalam bidang hukum.
g).untuk mengembangkan klasifikasi sistem hukum
2.Tujuan yang bersifat praktis, yaitu;
a).untuk kepentingan pembentukan  perundang-undangan
b).untuk melakukan penelitian pendahuluan pada receptie perundang-undangan asing (untuk kepentingan peradilan)
c).untuk bahan pertimbangan dalam menelaah lebih lanjut pembuatan perjanjian internasional
d).untuk memperluas lembaga atau organisasi internasional