Entah kalau ada warga yang pernah ditindak tegas lantaran membuang sampah sembarangan. Terus terang saya belum pernah mendengar ceritanya, sebagaimana saya juga belum pernah mendengar cerita seorang anak kecil dimakan raksasa berkepala plontos.
Atau para pembuang sampah sembarangan itu perlu di-massa seperti tukang copet yang tertangkap basah? Â Asalkan, pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan, selalu mengangkut sampah dari perumahan sebagaimana tukang tagih retribusi yang tak pernah melewatkan satu rumahpun saat menagih iuran sampah dari masyarakat. (*)
PERDA SAMPAH DI BATAM:
Perda No 5 Tahun 2001 tentang Kebersihan Kota Batam
Perda No 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H