Mohon tunggu...
Eddy Mesakh
Eddy Mesakh Mohon Tunggu... Wiraswasta - WNI cinta damai

Eddy Mesakh. Warga negara Republik Indonesia. Itu sa! Dapat ditemui di http://www.eddymesakh.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gardudahlan Jadi Juru Bicara Dahlan Iskan

10 Juni 2015   03:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:08 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MANTAN Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (DI) kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek  pembangunan gardu listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara 2011-2013 senilai Rp 1,06 triliun. Adalah Kejaksaan Tinggi Jakarta yang menyematkan status tersebut pada Jumat 5 Juni 2015. Menanggapi status tersebut, DI menyatakan dirinya tak akan menyalahkan siapapun dan mengambil tanggungjawab. Kejaksaan menjelaskan bahwa DI sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilai turut mengetahui dan menyetujui dua kejanggalan proyek yang sebelumnya telah menjerat 15 orang sebagai tersangka.

Sebagai wartawan senior, DI sangat paham mengenai distorsi dalam pemberitaan. Apalagi bila keterangan kepada jurnalis disampaikan melalui ucapan, tak jarang terpelintir, baik sengaja maupun tak sengaja. Karena itu, DI memutuskan tidak akan memberikan pernyataan lisan atau wawancara dengan pers. Bahkan tidak ada keistimewaan bagi Jawa Pos Group - di mana DI memiliki saham di sana - untuk wawancara eksklusif.

Lalu, bagaimana pers dan publik memperoleh informasi atau keterangan DI mengenai kasus yang membelitnya? DI membuat sebuah website khusus; gardudahlan.com yang berfungsi sebagai "juru bicaranya". Siapapun yang ingin mengetahui penjelasan DI bisa mengaksesnya dari website itu.

"Saya akan menjadi beban bagi Jawa Pos Group kalau saya tidak berubah. Maka untuk “corong pribadi” itu saya meluncurkan ini: gardudahlan.com. Saya akan selalu menyalurkan keterangan saya melalui gardudahlan itu. Saya tidak akan memberikan wawancara pers. Termasuk tidak akan memberikan wawancara kepada Jawa Pos Group. Saya tidak ingin banyak pihak salah paham karena keterangan saya yang kurang pas. Tapi saya tidak akan melarang media untuk mengutip keterangan saya di gardudahlan itu. Saya tidak punya juru bicara. Kelihatannya gardudahlan yang akan jadi juru bicara saya," tulis DI.

Saat ini sudah ada satu artikel di sana berjudul Soal Corong. Saat mengakses artikel tersebut pada pukul 02.10 WIB, tercatat artikel itu sudah diakses sebanyak 74.564 kali. Melalui tulisan singkat sepanjang 19 alinea pendek-pendek ini, DI menjawab keraguan publik soal kemungkinan dirinya akan menggunakan Jawa Pos Group sebagai corong dalam menghadapi perkara gardu induk PLN di mana dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mungkin ada yang mengira saya akan minta Jawa Pos Group untuk menjadi corong saya dalam menghadapi perkara gardu induk PLN di mana saya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mohon doa restu, agar saya tidak begitu," tulis DI.

DI menjelaskan bahwa sudah delapan tahun, atau sejak dirinya menderita kanker hati, dirinya bukan pemimpin Jawa Pos Group. Dia mengakui memiliki saham dalam bisnis media massa itu tetapi, "Dalam perusahaan modern pemegang saham dan manajemen harus terpisah," tulisnya. 

"Kedua, Jawa Pos Group biarlah menjadi corong bagi siapa saja. Jangan menjadi corong saya. Kami belajar dari pengalaman masa lalu yang ternyata hal seperti itu kurang baik. Mungkin tidak akan berjalan ideal, tapi kami menyadari bahwa kini masyarakat sudah sangat cerdas dan sangat kritis. Masyarakat selalu menilai media itu seperti apa,"

"Ketiga, toh sudah ada internet. Opini-opini pribadi, kepentingan-kepentingan pribadi, aspirasi pribadi bisa disalurkan melalui media on-line. Tanpa harus mengganggu media publik yang seharusnya menjadi milik publik. Sudah banyak tokoh yang memilih dan melakukan cara ini. Terutama bagi para tokoh yang merasa aspirasinya tidak tertampung di media publik."

Mengapa Gardudahlan?

Mengapa DI menggunakan nama "gardu"? 

Menurut penjelasan pada Kamus Bahasa Indonesia Online, gar.du adalah nominaa (kata benda) yang memiliki arti (1) rumah jaga atau tempat berkawal. Semacam pos ronda, pos keamanan di kantor polisi, dll. (2) rumah kecil di tepi jalan - tempat menjual es batu dan sebagainya. Semacam depot. (3) bangunan kecil - tempat distribusi listrik. Gardu listrik. 

Fungsi utama gardu listrik adalah (1) untuk mengatur daya listrik dari saluran transmisi ke saluran transmisi lainnya yang kemudian didistribusikan ke konsumen. (2) sebagai tempat kontrol. (3) sebagai pengaman operasi sistem. (4) sebagai tempat untuk menurunkan tegangan transmisi menjadi tegangan distribusi. 

Makna ketiga sangat cocok dengan konteks yang dihadapi DI. DI dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gardu listrik. Gardu adalah bangunan kecil yang berfungsi mendistribusikan aliran listrik. Maka DI pun menggunakan gardudahlan sebagai alat distribusi informasi atau penjelasan langsung dari dirinya secara tertulis terkait kasus yang membelit dirinya agar tak terdistorsi oleh faktor apapun. 

Berikut penjelasan DI

Saya tidak akan menggunakan gardudahlan untuk menyerang, memaki, memfitnah dan memojokkan siapa pun. Saya hanya akan menggunakannya untuk menjelaskan duduk persoalan. Tentu subyektif, hanya dari sudut saya.

Mungkin, juga tidak tiap hari saya meluncurkan penjelasan. Tapi saya usahakan agak sering. Dengan cara memotong-motong penjelasan. Rumitnya persoalan biasanya hanya bisa dijelaskan melalui cerita yang panjang. Tapi saya usahakan pendek-pendek. Hanya mungkin perlu beberapa edisi.

Saya sebenarnya lebih senang kalau gardudahlan itu bersifat interaktif. Tapi dari pengalaman saya di twitter, banyak sekali serangan yang tidak mungkin bisa saya klarifikasi.

Mengapa? Karena serangan itu dilakukan oleh mesin.

Dalam hal itu saya bukan menghadapi manusia. Saya mencoba beberapa kali memberikan penjelasan, tapi sia-sia. Baru belakangan saya tahu, dan saya tertawa-tawa, bahwa ternyata saya itu memberikan penjelasan kepada mesin. Sia-sia.

Di dunia twitter itu ternyata kita bisa menyerang seseorang dengan cara meminta mesin untuk melakukannya. Tinggal order saja: serangan itu mau dilakukan berapa kali sehari dan untuk berapa hari atau berapa bulan. Topiknya sama. Kalimatnya sama. Isinya sama.

Jangan berharap saya gegap-gempita di gardudahlan ini.

Belum punya pengacara

Meski sudah menyandang status tersangka, DI belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya. "Khusus untuk status tersangka saya ini, saya belum menunjuk pengacara. Saya memang banyak dibantu Bapak Peter Talaway SH, termasuk saat saya masih berada di Amerika Serikat selama tiga bulan lalu. Pengacara Surabaya itu sudah lama membantu saya di beberapa persoalan. Saya berterima kasih kepada beliau."

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan DI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek  pembangunan gardu listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara 2011-2013 senilai Rp 1,06 triliun. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dua kejanggalan sehingga menyimpulkan ada korupsi dalam proyek tersebut, yakni pengajuan proyek dengan sistem multiyears dan pembayaran dengan sistem material on side.

Menurut Adi,  proyek gardu listrik tersebut tak bisa diajukan ke Kementerian Keuangan dalam anggaran multiyears karena PLN belum mampu membebaskan lahan untuk lokasi 21 gardu induk. Penyidik menilai proyek tersebut seharusnya pengadaan konstruksi yang pembayarannya berdasarkan progres atau kemajuan pembangunan gardu. Akan tetapi, PLN justru mengajukan dan membayarkan uang kepada rekanan berdasarkan pembelian barang yang dilakukan. Dikatakan bahwa sejumlah titik pada proyek tersebut bermasalah dan sementara Kejaksaan masih menunggu hitung-hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara yang ditimbulkan. Saat ini Kejaksaan masih berlandaskan dugaan bahwa proyek tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kita tunggu perkembangan kasus ini. (*)

 

Artikel Terkait: Saya tak Kenal Dahlan Iskan, Tapi...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun