Belum punya pengacara
Meski sudah menyandang status tersangka, DI belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya. "Khusus untuk status tersangka saya ini, saya belum menunjuk pengacara. Saya memang banyak dibantu Bapak Peter Talaway SH, termasuk saat saya masih berada di Amerika Serikat selama tiga bulan lalu. Pengacara Surabaya itu sudah lama membantu saya di beberapa persoalan. Saya berterima kasih kepada beliau."
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan DI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gardu listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara 2011-2013 senilai Rp 1,06 triliun. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dua kejanggalan sehingga menyimpulkan ada korupsi dalam proyek tersebut, yakni pengajuan proyek dengan sistem multiyears dan pembayaran dengan sistem material on side.
Menurut Adi, proyek gardu listrik tersebut tak bisa diajukan ke Kementerian Keuangan dalam anggaran multiyears karena PLN belum mampu membebaskan lahan untuk lokasi 21 gardu induk. Penyidik menilai proyek tersebut seharusnya pengadaan konstruksi yang pembayarannya berdasarkan progres atau kemajuan pembangunan gardu. Akan tetapi, PLN justru mengajukan dan membayarkan uang kepada rekanan berdasarkan pembelian barang yang dilakukan. Dikatakan bahwa sejumlah titik pada proyek tersebut bermasalah dan sementara Kejaksaan masih menunggu hitung-hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara yang ditimbulkan. Saat ini Kejaksaan masih berlandaskan dugaan bahwa proyek tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kita tunggu perkembangan kasus ini. (*)
Â
Artikel Terkait: Saya tak Kenal Dahlan Iskan, Tapi...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H