Dengan demikian, kita tidak boleh berpikiran sempit dan egois. Kita wajib memerhatikan kontinuitas produksi perikanan serta kelestarian sumber daya perikanan bagi kepentingan generasi mendatang. Jangan sampai di masa mendatang nelayan-nelayan kita justru menjadi pencuri ikan di perairan negeri tetangga lantaran laut kita sudah kosong. Kondisi ini sudah dialami Thailand.
Wewenang siapa?
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menyurati Menteri Susi agar mempertimbangkan kembali Permen KP No 2/2015 karena mengakibatkan sejumlah nelayan di daerahnya menganggur. Mengacu UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ganjar menilai Menteri Susi telah menyerobot kewenangan pemerintah daerah. Alasannya, urusan Kelautan dan Perikanan merupakan kewenangan Pemda sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) poin (a) UU tersebut. Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai 12 mil, penertiban ijin usaha perikanan tangkap untuk perikanan berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT, serta pengawasan sumber daya kelautan.
Benarkah Menteri Susi telah menyerobot hak dan wewenang Pemda? Hemat Penulis, Menteri Susi justru mendukung dan memperkuat kewenangan Pemda melalui Permen KP No 2/2015 itu. Di sini, selaku pembantu Presiden, Menteri Susi tengah menjalankan tanggungjawabnya sebagai Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU 23/2014.
Pasal 7 menyatakan (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. Pasal 8 (1) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
Penulis berharap kedua peraturan yang diterbitkan Menteri Susi didukung oleh seluruh Pemda demi masa depan perikanan nasional yang lebih baik dan tangguh. Para Kepala Daerah hendaknya ikut membangun kesadaran nelayan di daerahnya masing-masing untuk ikut menjaga kelestarian sumberdaya perikanan. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H