Mohon tunggu...
eddy lana
eddy lana Mohon Tunggu... Freelancer - Eddylana

Belajar menjadi tukang pada bidang yg dinamis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Para Pencuri Hak Rakyat

21 April 2024   19:14 Diperbarui: 21 April 2024   19:14 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Bak sebuah ledakan mercon raksasa di tengah malam buta, berita korupsi timah 271 trilyun  langsung merebak menyelusup ke seluruh penjuru. Membuat telinga rakyat miskin berdiri di iring lipatan kernyit di kening. 

Bersamaan dengan itu, belasan orang terduga pelaku digiring dan ditahan oleh petugas Kejaksaan Agung, di antara nya terselip dua selebritas yang dikenal juga sebagai Crazy Rich yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim. 

Selama ini duo Crazy Rich tersebut dikenal dengan gaya hidupnya yang bergelimang kemewahan, tempat tinggal bak istana, deretan mobil super mewah nan mahal. Bahkan Harvey Moeis dikabarkan memiliki sebuah pesawat jet pribadi. 

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI masih terus mengusut kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT  Timah  tahun 2015-2022 itu. 

DIrektur penyelidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut nilai kerugian ekologis ini diperkirakan mencapai Rp 271 trilyun. Berdasarkan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Saharjo. 

Nilai kerusakan  lingkungan tersebut  terdiri dari tiga jenis, kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 trilyun, ekonomi lingkungan Rp 74,4 trilyun ditambah biaya pemilihan lingkungan Rp 12,1 trilyun. 

Tetapi, Kuntadi menegaskan bahwa angka kerugian sebesar 271 trilyun tersebut masih belum bersifat Final., sebab penyidik masih terus menghitung potensi kerugian Negara akibat aksi korupsi tersebut. ( sumber/CNN). 

By the way, 271 trilyun bukanlah sejumlah uang yang sedikit. Apalagi bila dikaitkan dengan masih banyaknya Rakyat di Negeri ini yang hidup dibawah kemiskinan. 

Padahal, bau amis korupsi dari 8 trilyun menara BTS masih merayap di dinding lubang hidung masyarakat banyak. Pertanyaan demi pertanyaan berhamburan ke tubuh para penegak hukum dan para pejabat, mengapa mereka seperti tak berdaya menghadapi para pelaku kejahatan itu. Atau, apakah, jangan-jangan mereka juga merupakan salah satu komponen atau bahkan otak dari untaian mata rantai kejahatan kerah putih tersebut. 

Beberapa daftar kasus besar : ASABRI, JIWASRATA, CENTURY, PELINDO2, BLBI , E-KTP, HAMBALANG. 

Transparency International telah merilis data terbaru yang menunjukkan indeks persepsi korupsi ( IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100, angka ini turun 4 poin dari tahun sebelumnya. 

Sebagai informasi, indeks ini menilai Negara dari 0- 100 berdasarkan tingkat persepsi korupsi di sektor publik menurut penilaian  ahli dan pelaku bisnis serta jajak pendapat. 

Penurunan IPK meskipun hanya 4 poin ternyata ikut menjatuhkan peringkat  IPK di tingkat global. Pada 2022 Indonesia berada di urutan ke-110. Padahal sebelumnya Indonesia ada di peringkat ke-96 secara global.  (CNBC). 

Korupsi telah di deskripsikan sebagai sebuah kejahatan luar biasa ( Extraordinary crime) . Begitu jahat dan luar biasanya kesimpulan yang ditujukan pada sebuah perbuatan yang melawan hukum tersebut, sehingga praktek jahat itu dapat disandingkan dengan hal serupa, semacam genosida,  pelanggaran HAM berat atau narkoba . 

Korupsi bisa merajalela akibat dari faktor politik, instabilitas politik, kepentingan politis pemegang kekuasaan. Para pejabat politik yang ingin mempertahankan posisinya atau menginginkan kedudukan yang lebih tinggi, pastinya akan memerlukan dana. Dan aktivitas mempertahan kan kursi jabatan pastinya akan membutuhkan biaya tinggi. 

Ditenggarai juga, bahwa pada pelayanan publik lah celah korupsi terbanyak  lebih kerap ditemui. Mengurus IMB, Pajak,dan berbagai urusan administrasi lainnya yang melibatkan kepentingan dan aktivitas publik . 

Prilaku korup bisa terjadi pada Partai Politik, mereka mampu mempermainkan wibawa dan pengaruh partai untuk kepentingan pribadi. Kasus Setya Novanto dan Idrus Marham, mungkin boleh dipampang sebagai contoh. Di sisi lain, beberapa Partai bahkan dikuasai dan didukung kekuatan dana dari oligarki .  Termasuk Partai yang dikuasai dan dikelola keluarga. 

Dan mungkin, baru di Negeri ini terjadi bahwa kasus tersangka korupsi bisa menyandera si tersangka untuk melawan integritas pribadinya. 

Masih ingat, pejabat Gubernur Jawa Timur Khofifah indar Parawansa.  Sebelumnya, Khofifah pernah di lobi oleh Prabowo untuk mendukungnya pada Pilpres 2024, tetapi saat itu sang Gubernur masih belum menunjukan sikap keberpihakan nya. 

Rabu ( 10/01/2024 ), di ruang VVIP  Juanda Surabaya. . Khofifah mengumumkan  ketegasannya untuk masuk ke dalam struktur TKN Prabowo-Gibran. Dan juga menyatakan siap untuk berkeliling kampanye untuk memenangkan Prabowo-Gibran. 

Akhirnya Khofifah Indar Parawansa  dukung Prabowo setelah berkali-kali di lobi. Urusan Pilkada dan kasus suap dana hibah diduga pengaruhi sikap Khofifah. Koran TEMPO (23/01/2024). 

Kesimpulan, prilaku korup sangatlah mempengaruhi kehidupan ber-Negara dan bermasyarakat. Dampak negatif yang ditimbulkan ber-akibat buruk pada sistem sosial, investasi, ekonomi, dan juga ketimpangan penghasilan. 

Peran Pemerintahan yang bersih dibutuhkan guna memberantas laku tak terpuji itu. Pembenahan pada pelayanan publik, dan merombak struktur, kultural, mentalitas, serta sistem managemen yang mungkin selama ini terlantar. Disamping itu, harus di-ikuti pengawasan yang ketat disertai sanksi tegas bagi mereka yang terindikasi terlibat tindak rasuah tersebut tanpa pandang bulu, sehingga rakyat miskin tak mimpi tentang BANSOS lagi. 

Minggu 21feb2024

     

     

     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun