Mohon tunggu...
Eddi Wahyudi
Eddi Wahyudi Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Jakarta, indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Manajemen Pengelolaan PBB P2: Mempersiapkan Pokok Ketetapan

25 Desember 2013   20:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:29 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak terasa tahun 2013 merupakan tahun terakhir PBB P2 dikelola oleh pemerintah pusat. Sementara tidak lama lagi mulai 1 Januari 2014 masyarakat Indonesia akan dihadapkan pada perubahan besar dalam tata pengelolaan pajak properti. Seiring dengan era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, mau tidak mau hal ini akan terjadi. Salah satunya adalah dengan didevolusinya PBB P2 menjadi pajak daerah sebagai amanah dari UU No. 28 Tahun 2009 dimana proses devolusinya akan dilakukan secara bertahap sampai tahun 2014 nanti tergantung dari kesiapan daerah itu sendiri. Wacana untuk pendaerahan PBB P2 sebenarnya sudah bergulir sejak lama. Bahkan menurut situs BPPK ide pendaerahan itu sudah ada sejak tahun 60-an, ketika dahulu PBB P2 lebih dikenal dengan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) yang saat itu masih dikelola oleh Direktorat Jenderal Moneter. Namun mengingat kondisi saat itu tidak memungkinkan  maka wacana tersebut hanya baru sebatas ide saja. Namun tidak disadari dalam perjalanannya wacana itu terus bergulir sampai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Berdasarkan Undang-undang PDRD ini, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sebelumnya merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Pelimpahan pengelolaan PBB P2 kepada pemerintah daerah menurut pasal 182 ayat 1 UU PDRD akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014. Sesuai dengan fungsi pajak itu sendiri yaitu:

  1. Fungsi Alokasi dimana pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan keuangan negara yang kemudian digunakan untuk dialokasikan bagi pengeluaran rutin.
  2. Fungsi regulasi adalah fungsi pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu.

Pendaerahan PBB P2 menurut beberapa penggagasnya, diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya. Hal ini dinilai akan dapat terwujud bila pengelolaan PBB P2 diserahkan kepada masing-masing pemegang otonomi. Pada gilirannya diharapkan akan membawa iklim demokrasi yang lebih baik karena berakar langsung pada kondisi konkrit di daerah yang bersangkutan. Bagaimana cara menyiapkan ketetapan PBB ? PBB P2 pada dasarnya adalah pajak atas objek berupa tanah dan atau bangunan. Berbeda dengan BPHTB yang lebih bersifat self asessment dimana pajak ini tidak akan terjadi bila tidak ada perubahan kepemilikan atas properti yang dimiliki oleh wajib pajak. Sehingga pemda sebagai pengelola BPHTB lebih bersifat mengawasi peralihan kepemilikan atas properti tanah dan atau bangunan beserta pengawasan pembayarannya. Sedangkan PBB P2 merupakan pajak properti ini lebih bersifat official asessment. Artinya ketetapan pajaknya harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah sebelum ditagihkan ke wajib pajak atas properti tanah dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai. Pahami profile Pokok Ketetapannya

13879783392136669917
13879783392136669917
Simulasikan Ketetapan PBB P2 nya.
13879783851423846757
13879783851423846757
Berapa Collection Ratio dan Coverage Ratio Optimalnya ?
13879784241599457099
13879784241599457099
4 Strategi Optimalisasi Pokok Ketetapan:
  1. Tingkatkan Coverage Ratio dengan kegiatan Pendataan wilayah yang belum dikenakan PBB P2,
  2. Tingkatkan Asessment Ratio melalui kegiatan penilaian,
  3. Tingkatkan Collection Ratio   dengan cara meningkatkan kegiatan penagihan aktif (law enforcement),  mempermudah pembayaran (on line), mengurangi kebocoran dg pengawasan,
  4. Optimalisasi kebijakan lainnya seperti: penyesuaian tarif  (dinaiikan/dibuat progressif/dibuat gradasi lapisan) dan menurunkan NJOPTKP.

Semoga bermanfaat… eddiwahyudi@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun