Lokasi usaha atau bisnis menjadi faktor penting dalam upaya perkembangan bisnis. Maju mundurnya sebuah bisnis salah satunya ditentukan oleh di mana lokasi bisnis tersebut berada.
Oleh karena itu, ketika hendak memulai bisnis, penentuan lokasi mesti mendapatkan atensi yang memadai.
Mungkin kita sudah dapat melihat di sekeliling betapa suatu usaha bisa maju pesat lantaran lokasinya yang strategis. Mungkin juga kita pernah melihat ada bisnis yang tidak kunjung maju salah satunya lantaran letaknya yang tidak tepat.
Lalu, bagaimana seharusnya menentukan lokasi dimaksud agar bisnis yang ditekuni bisa berkembang dengan baik? Adakah hal-hal yang perlu dipertimbangkan?
Untuk membahas hal itu, terlebih dahulu penulis akan memaparkan apa yang dimaksud dengan lokasi usaha menurut para ahli, baru kemudian menyampaikan beberapa pertimbangan terkait dengan pemilihan lokasi isaha.
Mendefinisikan Lokasi Usaha
Lokasi usaha tiada lain adalah tempat di mana bisnis dimulai dan diselenggarakan. Beberapa ahli menuliskan tentang apa yang dimaksud dengan lokasi usaha. Berikut dua di antaranya.
Menurut Tjiptono (2008), lokasi usaha adalah tempat usaha beroperasi atau tempat usaha melakukan kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa yang mementingkan segi ekonominya.
Suwarman (2011) mengatakan bahwa lokasi usaha merupakan tempat usaha yang sangat mempengaruhi keinginan seseorang konsumen untuk datang dan berbelanja.
Dari kedua definisi tersebut menjadi jelas bahwa lokasi usaha adalah tempat melakukan operasi usaha untuk menghasilkan atau menjual barang dan jasa kepada konsumen.
Mempertimbangkan Lokasi Usaha
Lantas, apa saja hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi usaha? Dalam hal pemilihan lokasi ini, terdapat dua faktor utama yang perlu diperhatikan.
Beberapa ahli seperti Heizer, Render, Haksever, dan Krajewski, menyampaikan sejumlah hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi bisnis. Di dalamnya menyangkut lokasi atau wilayah dan menyangkut keadaan masyarakat di sekitar lokasi tersebut.
Pertama, dekat dengan konsumen.
Lokasi bisnis yang dipilih hendaknya dekat dengan konsumen. Dengan kata lain, konsumen hendaknya tidak jauh dari lokasi bisnis.
Pemilihan lokasi atau tempat bisnis harus mempertimbangkan aspek kedekatan dengan konsumen. Ini menyangkut biaya transport yang dikeluarkan konsumen untuk bisa datang ke lokasi usaha.
Kedua, dekat dengan bahan baku.
Kalau bisnis kita tidak hanya menjual, bahkan juga memproduksi, hendaknya letaknya tidak terlalu jauh dengan sumber bahan baku.
Penghasil bahan baku mestinya dapat dijangkau dengan jarak yang relatif dekat sehingga biaya transportasi menjadi lebih murah.
Hal ini menjadi pertimbangan, karena jika dekat, maka di samping mudah dijangkau, juga menghemat biaya pengangkutan.
Ketiga, terjaminnya pelayanan umum.
Yang dimaksud dengan pelayanan umum di sini adalah ketersediaan listrik, air, dan bahan bakar. Ketiga hal ini menjadi penting dalam berbisnis. Ketersediaan ketiganya akan menjadi faktor penunjang bagi berjalannya bisnis dengan baik.
Pada masa kini, wahana komunikasi berupa internet juga menjadi pertimbangan. Apakah di lokasi bisnis ada internet yang bisa diakses, adalah pertanyaan yang perlu diberi jawaban dengan pasti. Dengan internet, bisnis akan berjalan dengan lebih baik.
Keempat, lingkungan masyarakat yang kondusif
Kondisi lingkungan menjadi urgen untuk dipertimbangkan. Apakah lingkungan masyarakat setempat baik-baik dan aman-aman saja?
Tidakkah, misalnya, banyak terjadi kasus pencurian, perampokan, dan sejenisnya? Kalau berbisnis di tempat yang tidak aman atau tidak nyaman, siapa juga yang mau.
Kelima, sumber tenaga kerja.
Perihal keberadaan sumber tenaga kerja juga menjadi perhatian terutama jika hendak merekrut tenaga dari lingkungan sekitar lokasi bisnis.
Jadi, ketersediaan tenaga kerja di sekitar tembat usaha, menjadi salah satu yang mesti dipertimbangkan dalam membuka bisnis.
Tentu saja tenaga kerja dimaksud adalah yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan dalam usaha. Selain itu, pemilik usaha tentu mengharapkan tenaga kerja yang bersedia dibayar sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Keenam, peraturan dan birokrasi yang mendukung.
Peraturan yang mengatur tentang bisnis, biasanya selalu ada di setiap daerah. Ada lembaga yang secara khusus disediakan untuk memberikan pelayanan.
Pemerintah pusat pun sudah menyediakan aplikasi yang relevan dengan kebutuhan perijinan yang diperlukan para pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
Tentu saja dalam pengurusannya, pemilik usaha ingin semuanya bisa berjalan lancar, tidak berbelit-belit. Dengan kata lain, proses birokrasinya sederhana dengan konsep efektif dan efisien, baik waktu maupun biaya.
Itulah enam faktor yang mesti menjadi bahan pertimbangan ketika hendak memilih tempat usaha. Ketepatan pemilihan tempat usaha akan berdampak positif terhadap kemajuan usaha.
Sebaliknya, kesalahan dalam pemilihan lokasi bukan mustahil mengakibatkan usaha tak kunjung maju, stagnan, bahkan gulung tikar. Jadi, pertimbangkan dulu secara matang sebelum menentukan pilihan.
(I Ketut Suweca, 21 Oktober 2023).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H