Lalu, mengapa sebuah usaha memerlukan izin atau legalitas usaha? Ada beberapa alasan yang mendasarinya sebagaimana penulis jelaskan berikut ini.
Pertama, patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebagai warga negara yang baik tentu kita ingin senantiasa patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Dalam hal berbisnis pun demikian. Diperlukan kepatuhan terhadap hukum juga berlaku dalam dunia bisnis.
Melakukan bisnis tetapi tak berizin akan menimbulkan kekhawatiran. Takut ditegur, didenda, atau ditutup bisnisnya oleh lembaga yang berwenang setelah mengetahui bahwa sebuah usaha beroperasi tanpa mengantongi izin sebagaimana seharusnya.
Daripada membiarkan diri dalam kekhawatiran, lebih baik segera mengurus izin yang saat ini sudah banyak dimudahkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Jika masih ada kendala atau kesulitan, bisa ditanyakan langsung kepada petugas di dinas perizinan terdekat.
Kedua, akses ke sumber daya dan permodalan.
Dengan berbekalkan izin yang dimiliki oleh sebuah usaha bisnis, sangat terbuka akses untuk mendapatkan bantuan permodalan dan sumber daya lainnya. Apa saja bentuknya?
Misalnya, bisnis yang dikelola membutuhkan permodalan. Di samping menggunakan modal sendiri, bisa juga menggunakan modal dari luar atau modal pinjaman.
Untuk memperoleh modal pinjaman dari luar seperti perbankan, diperlukan adanya izin ini. Tanpa izin usaha, masyarakat akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan modal pinjaman dari perbankan. Bahkan, kemungkinan besar akan ditolak usulan pinjaman yang diajukan.
Di sinilah pentingnya izin sebagai bentuk legalitas usaha, kendati ini tidak merupakan satu-satunya persyaratan yang harus dipenuhi.