Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Korupsi, Penindakan atau Pencegahan yang Menjadi Prioritas?

15 Desember 2021   19:10 Diperbarui: 17 Desember 2021   08:23 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam jangka panjang, perlu ditanamkan kesadaran masyarakat tentang budaya hidup bersih berintegritas dengan dasar moralitas yang baik. Termasuk di dalamnya mempersiapkan generasi penerus untuk menghindari tindakan koruptif dengan segala bentuk manifestasinya. Bisa dimulai dari sekolah-sekolah di semua jenjang.

Mendidik anak-anak untuk menjauhi kebiasaan menyontek, menghindari perilaku plagiasi, dan selalu berusaha bertindak jujur. Ungkapan "berani jujur itu hebat" perlu terus digaungkan dan ditanamkan pada hati setiap generasi muda bangsa ini.

Mengapa harus mereka? Sebab, generasi muda-lah yang akan meneruskan tongkat estafet pembangunan bangsa ini. Generasi muda ini pada saatnya nanti akan menjadi pemimpin di berbagai lini, baik di pemerintahan, di perusahaan, atau di dalam masyarakat pada umumnya. Jadi, mereka mesti dibekali dengan integritas diri yang kuat untuk mengantisipasi berulangnya kesalahan yang sama di masa lalu.

Jadi, kita tidak perlu bangga berlebihan karena aparat sudah berhasil menangkap banyak koruptor di negeri ini. Kalau prinsip "mati satu tumbuh seribu" dijadikan acuan perilaku korupsi, maka sampai kapanpun penindakan terhadap koruptor tidak akan pernah tuntas.

Pilihan strategisnya adalah melakukan pencegahan sejak dini, kendati pencegahan ini pun tidak bisa seratus persen menjamin orang tidak korupsi. Tetapi, dengan berbagai upaya pencegahan dengan pola penyadaran, dapat diyakini akan menuai hasil yang positif.

Asal saja, kegiatan pencegahan itu tidak seremonial belaka, melainkan merasuk hingga ke substansi. Tidak hanya di tingkat superfisial, bahkan hingga menulangsumsum.

(I Ketut Suweca, 15 Desember 2021).
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun