Kita mengenal sebutan kegiatan yang berbasiskan teknologi informasi, misalnya e-commerce, e-library, e-banking, e-government, e-sign, dan sebagainya. Kita sebut secara keseluruhan sebagai e-life.
Kehadiran teknologi sudah sangat banyak membantu individu, masyarakat, bisnis, dan pemerintah dalam mengelola usaha atau menjalankan tugasnya. Berbagai bisnis menjadi berkembang demikian pesat berkat pemanfaatan kemajuan teknologi ini.
Demikian pula dengan pemerintah yang kini memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan layanan kepada masyarakat.
Pemanfaatan yang Merugikan
Di samping dimanfaatkan secara positif, teknologi informasi juga digunakan oleh sejumlah kalangan untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban, dan kepentingan bersama.
Misalnya melakukan penggandaan akun untuk mendapatkan keuntungan tertentu, menyebarluaskan kebohongan, menyebarluaskan paham radikalisme, penghasutan, pornografi, dan banyak lagi yang lainnya.
Nah, untuk menekan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi itulah dihadirkan UU ITE ini. Untuk lebih menjamin rasa keadilan, ketertiban umum, dan keamanan masyarakatlah, maka UU ITE ini disusun dan diberlakukan.
Perubahan sudah Pernah Dilakukan
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini lahir hampir bersamaan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU yang disebut terakhir ini mewajibkan setiap Badan Publik untuk memberikan layanan informasi kepada publik yang membutuhkan, sepanjang bukan merupakan informasi yang dikecualikan.
Berbeda dengan UU No. 14 Tahun 2008, UU ITE justru sudah pernah mengalami perubahan pada tahun 2016 dengan hadirnya UU No.19 tahun 2016. UU ini merupakan perubahan terhadap UU No.11 Tahun 2008 pada beberapa pasalnya, di antaranya penambahan pasal 45A dan 45B yang mengatur ketentuan pidana.