Pemerintah di semua lini pun dituntut untuk bersabar mengurus segala macam hal, mulai dari yang urgent hingga segala tetek-bengek masalah terkait covid-19.Â
Belakangan ini, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Â No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Diharapkan seluruh Daerah, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga tingkatan paling bawah (Desa) menindaklanjutinya dengan peraturan atau instruksi yang berkesesuaian sehingga bisa  diimplementasikan. Inpres 6/2020 memuat langkah-langkah peringatan lisan dan tertulis serta sanksi denda, bahkan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kalau mengandalkan imbauan-imbauan saja, rupanya tetap saja ada masyarakat yang tak mau patuh bahkan ada yang meremehkan ancaman Covid-19. Dengan adanya aturan yang disertai sanksi, diharapkan masyarakat akan lebih patuh dengan tetap membuka ruang gerak mereka mencari penghidupan.
(Â I Ketut Suweca, 16 Agustus 2020).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H