Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Siapa Bilang Jadi PNS Itu Enak dan Bisa Kaya Raya?

18 November 2019   07:50 Diperbarui: 19 April 2021   12:50 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pekerjaan PNS (Sumber gambar: https://id.pinterest.com/pin/586734657682251300/)

Ya,benar. Kemampuan leadership sangat dituntut dalam jabatan struktural. Jabatan struktural ini baru bisa dimasuki setelah beberapa tahun bekerja dengan pangkat tertentu.  Seseorang yang dipersiapkan memegang jabatan tertentu di birokrasi harus dilihat dulu potensi leadership dan kompetensinya, baru kemudian diusulkan.

Idealnya, hanya mereka yang memiliki kemampuan manajerial dan leadership yang baik yang layak menduduki jabatan struktural. 

Belum lama ini diberlakukan apa yang disebut dengan talent pool, semacam upaya pemetaan potensi PNS untuk menduduki jabatan yang dia pegang sekarang, dan prospeknya jika ia diberikan jabatan yang setingkat lebih tinggi.

Untuk setiap jabatan apakah ada seleksinya?

Ya, prinsipnya seperti itu. Semuanya diseleksi. Kini, baru yang ber-eselon tertentu (tinggi) yang wajib mengikuti seleksi super ketat. Para calon pejabat tersebut diamati dan diuji potensi dan kemampuan riilnya oleh tim yang profesional dan independen. 

Tim ini akan bekerja dengan pola yang ditentukan sehingga diharapkan dapat dihasilkan pejabat-pejabat birokrasi yang berintegritas, kompeten, dan berkinerja bagus.

Menarik sekali. Saya baru saja menyelesaikan pendidikan S1. Boleh saya melamarPNS, Pak?

Mengapa tidak? Ayo segeralah melamar. Jangan lewatkan kesempatan langka ini. Bukaan PNS dilaksanakan  -- biasanya,  setahun sekali.  Itupun jika tidak dilakukan moratorium atau menyetopkan sementara penerimaan PNS dengan berbagai pertimbangan.

(I Ketut Suweca, 18 November 2019)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun