Tulisan Warman di dalam "Surat Kepada Redaksi" Harian Kompas, Kamis, 7 November 2019, sangat menarik dibaca dan membuat saya tercenung. Betapa tidak! Pak Warman yang beralamat di Jakarta ini mengeluhkan tentang besaran pensiunan yang jauh di bawah UMP Provinsi DKI Jakarta sekaligus membandingkan dengan pensiunan yang diterima DPR.
Kasus Warman
Begini isi surat beliau. "Sungguh bahagia para wakil rakyat di DPR yang berakhir tugasnya baru-baru ini. Bertugas satu periode (5 tahun saja) dapat tunjangan pensiun Rp. 3,2 Â juta per bulan dan yang dua periode Rp. 3,8 juta per bulan.
Bandingkan dengan saya yang menjadi PNS lebih dari 20 tahun. Saya pensiun 19 tahun lalu sebagai PNS golongan IV, tinggal di Jakarta, "ngenger" di rumah anak. Tunjangan pensiun saya tidak lebih dari 60% UMP DKI Jakarta, bahkan sebentar lagi kurang dari 50% UMP DKI.
Tingkat kemiskinan Indonesia sekarang sudah satu digit. Namun, saya pikir sebentar lagi akan naik karena banyak pensiunan akan jatuh dalam golongan miskin.
Kami merasa sebagai bagian dari barisan "habis manis sepah dibuang", pemerintahan dan presiden silih berganti, demikian juga para "wakil rakyat" di DPR. Namun, nasib kami tetap saja saja tidak berubah, bahkan rentan masuk golongan masyarakat berpenghasilan sangat rendah.
Mohon para wakil rakyat dan pemerintah mempertimbangkan masalah ini. Perbaikilah UU dan PP agar menjadi peduli kami."
Saya mohon maaf kalau mengangkat seluruh isi surat Bapak Warman itu dengan maksud agar pemahaman kita terhadap masalah yang dihadapinya menjadi jelas dan komplit.
Pinjam di Koperasi, Tak Mampu Mencicil
Apa yang dialami oleh Pak Warman, mungkin juga dirasakan oleh banyak pensiunan lainnya.Â
Sebagai salah satu contoh, saya mempunyai seorang sahabat yang sudah terlanjur memiliki utang di koperasi. Uang pinjaman itu dipergunakan untuk menyekolahkan dua anaknya di perguruan tinggi. Sampai pensiun pun utangnya terbawa-bawa.Â
Sebagai pensiunan dengan pendapatan sangat terbatas, bertahun-tahun beliau tak mampu membayar cicilan utang, sehingga kerapkali  didatangi oleh pengurus koperasi dan mendapatkan teguran.Â
Alhasil, utang beliau akhirnya semakin menumpuk lantaran terkena bunga yang berbunga. Seringkali utangnya harus diperpanjang dari 3 tahun, misalnya, menjadi 5 tahun, dari 5 tahun menjadi 7 tahun, demikian seterusnya sehingga beliau bisa mencicil, minimal bunganya.