Hal ini juga sejalan dengan pendapat pakar Universitas Muhammadiyah Sidoharjo, Dr. Aji "Di sisi positif, memang kenaikan PPN bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah yang dapat digunakan untuk mendukung program-program fiskal seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, efektivitas penggunaan dana tambahan ini harus dipertimbangkan dengan cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat".Â
Akan tetapi adanya kenaikan PPN menjadi 12% tentunya tidak hanya berdampak positif, kenaikan PPN juga memiliki dampak negatif seperti naiknya harga barang dan jasa yang diperdagangkan, sehingga akan mengurangi daya beli masyarakat. Apabila daya beli masyarakat menurun, maka perputaran uang akan berkurang dan berakibat pada lesunya dunia bisnis.Â
Dengan adanya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berimgbas pada meningkatnya harga barang dan jasa, dikarenakan pihak yang terdampak dari kenaikan PPN adalah konsumen di tingkat akhir atau pembeli. Â Imbas dari naiknya PPN mempengaruhi harga sejumlah barang dan kebutuhan masyarakat, maka masyarakat memangkas kebutuhan pengeluaran seperti kebutuhan makan dikarenakan harga kebutuhan pokok naik ditambah dengan adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).Â
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat dikarenakan kenaikan PPN yang terus naik dalam biaya produksi dan konsumsi yang membuat daya beli masyarakat melemah. Apabila daya beli yang menurun, maka utilitas dan penjualan melemah sehingga kinerja keuangan ikut terdampak dan tenaga kerja menurun (CNN Indonesia, 2021).Â
Kenaikan PPN 12% ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia. Dengan pengelolaan yang cermat dan bijaksana, kebijakan ini dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, dikhawatirkan akan memperparah kesenjangan sosial dan menghambat kemajuan bangsa. Oleh karena itu, dialog dan kerjasama antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat sipil sangatlah penting. Dengan saling memahami dan bekerja sama, semua pihak dapat berkontribusi untuk mewujudkan dampak positif dari kenaikan PPN 12% ini bagi perekonomian Indonesia.Â
References
Julito, K. A., & Ramadani, I. (2023). Dampak dan Kontribusi Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Menjadi 11%. Media Akuntansi Perpajakan. http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/MAP
Meliala, T., & Oetomo, F. W. (2008). Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Semesta Media.
Romadhona. (https://umsida.ac.id/kenaikan-ppn-jadi-12-ini-kata-ekonom-umsida/). Awal Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12%, Pakar Umsida Beri Tanggapan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H