Suatu negara dalam menjalankan siklus perekonomian, utamanya adalah melakukan proses transaksi atau penyaluran dana dari seseorang yang kelebihan dana ke orang yang membutuhkan dana. Hal ini dilakukan oleh perbankan sebagai lembaga intermediasi, dimana bank melakukan penghimpunan, penyaluran, dan mengatur dana yang ada di masyarakat.Â
Dalam menjalankan fungsinya untuk menunjang sektor perekonomian suatu negara, kebijakan yang diambil pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal perbankan. Tentunya langkah antisipatif perbankan saat perekonomian collapse dan tumbuh positif akan berbeda.
Kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial yang ditempuh oleh bank sentral secara langsung akan berdampak terhadap kinerja (terutama profit) perbankan. Hal tersebut terjadi karena sektor perbankan merupakan bagian yang paling strategis dalam jalur transmisi kebijakan moneter maupun jalur transmisi kebijakan makroprudensial. (Fadili et al., 2018).Â
Hal ini berimplikasi pada risk-taking sektor perbankan yang akan semakin masif dan mengambil kebijakan dengan peluang risiko yang tinggi. Saat kebijakan bank sentral memiliki peluang profit yang tinggi, nantinya akan berpengaruh pada keputusan sektor perbankan.Â
Fungsi utama perbankan sebagai lembaga penyalur kredit dipengaruhi oleh perubahan suku bunga BI. Bank sentral pun melakukan penyesuaian dengan siklus perekonomian yang sedang terjadi di suatu negara untuk menempuh kebijakan yang sesuai dengan kondisi tersebut. Hal ini dapat kita telaah pada perubahan mekanisme suku bunga Bank Indonesia.
Transformasi BI Rate Menjadi BI 7 Days (Reverse) Repo Rate
Bank Indonesia melakukan penguatan kerangka operasi moneter dengan mengimplementasikan suku bunga acuan atau suku bunga kebijakan baru yaitu BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) yang berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016, menggantikan BI Rate.Â
Penyaluran kredit bank umum dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. BI 7 Day Reverse Repo Rate adalah suku bunga acuan yang baru, dimana memiliki hubungan yang lebih kuat ke suku bunga pasar uang, sifatnya transaksional atau diperdagangkan di pasar dan mendorong pendalaman pasar keuangan. Adanya kebijakan tersebut akan mempengaruhi tingkat permintaan serta penyaluran kredit dari bank terhadap debitur maupun sebaliknya (Ichwani & Dewi, 2021).
Bank umum dalam menyalurkan kreditnya akan mempertimbangkan faktor internal, berupa Dana Pihak Ketiga (DPK). Pengertian DPK sendiri adalah dana simpanan/investasi tidak terikat yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan akad wadiah/mudharabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Bank Indonesia, n.d.).Â
Sedangkan, faktor eksternalnya adalah Suku Bunga Bank Indonesia (BI Rate). Suku bunga yang lama ini membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk dapat menarik dana kembali. Bank Indonesia akan menaikkan atau menurunkan suku bunga dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat itu.Â
Saat kondisi sedang melemah, presentasi BI Rate akan diturunkan, begitu pula sebaliknya. Namun, setelah BI Rate dirubah, bank umum tidak dapat langsung menarik dana yang telah disimpan di Bank Indonesia untuk diputarkan kembali ke masyarakat.Â
Maka dari itu, hal ini menjadi fokus utama Bank Indonesia untuk mengubah BI Rate menjadi BI 7 Days (Reverse) Repo Rate. Dengan pembaharuan ini, dalam waktu 7 hari atau kelipatannya bank umum sudah dapat menarik dana yang telah disimpan di Bank Indonesia.
Risk Taking Behavior Perbankan dalam Penyaluran Kredit yang Dipengaruhi Oleh Suku Bunga BI
Penyaluran kredit mengandung resiko yang harus ditanggung oleh sektor perbankan, salah satunya pembayaran kredit oleh debitur yang sudah melewati masa jatuh tempo yang seharusnya.Â
Tentunya, prinsip kehati-hatian perbankan harus diterapkan. Seperti yang dibahas sebelumnya mengenai faktor eksternal yang mempengaruhi bank umum dalam penyaluran kredit adalah suku bunga BI. Apabila suku bunga BI mengalami kenaikan, maka perbankan akan menaikkan pula suku bunga pinjamannya. Semakin tinggi suku bunga nya, maka akan mempengaruhi kemampuan membayar para debitur.
Selain itu akan mempengaruhi keputusan nasabah untuk melakukan kredit pada sektor perbankan. Adanya kebijakan baru dari pemerintah dengan memberlakukan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate akan dapat mempengaruhi lamanya nasabah dalam melakukan penyimpanan dana di bank.Â
Kebijakan ini juga dapat mempengaruhi besarnya tingkat suku bunga kredit atau deposito yang akan ditetapkan oleh perbankan. Terjadinya perubahan pada tingkat suku bunga maka akan berdampak pada jumlah kredit yang akan disalurkan perbankan kepada nasabah.
Efektivitas Perubahan Kebijakan Suku Bunga BI
Kebijakan Bank Indonesia dengan suku bunga BI Rate mempunyai tujuan mencapai sasaran operasional Bank Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu dan negara yang dihadapkan oleh kondisi perekonomian yang tidak menentu, kebijakan BI Rate tidak mampu mempengaruhi suku bunga pinjaman dan deposito.Â
Maka dari itu, BI Rate dinilai tidak efektif. Menurut penelitian yang dilakukan oleh (Annisa et al., 2020) Sebab utamanya ialah BI rate yang terkait dengan SBI kebanyakan dibeli oleh perbankan dengan masa jatuh tempo yang lama yaitu 1 tahun.Â
Jangka waktu ini dinilai relatif lama di pasar uang yang pergerakannya sangat dinamis dari hari ke hari bahkan jam ke jam atau menit ke menit. Kebijakan BI 7 Days (Reverse) Repo Rate dinilai lebih cepat dalam mempengaruhi ke suku  bunga kredit perbankan, baik itu bank umum maupun lainnya.Â
Sifatnya yang transaksional pula, mampu mendorong pengaruh suku bunga BI ke sektor riil. Dilansir dari laman Bani Indonesia, Pelonggaran kebijakan moneter akan lebih berdampak pada kreditor daripada kontraksi kebijakan moneter.Â
Penurunan tingkat suku bunga menyebabkan suku bunga kredit juga turun, sehingga pelonggaran kebijakan moneter pada akhirnya akan meningkatkan daya beli kreditor. Hal ini dapat meningkatkan kapasitas produksi dan pertumbuhan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Annisa, W. N., Rita, I. Y., & Ani, W. (2020). ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN KEBIJAKAN BARU BANK INDONESIA MENGENAI PERUBAHAN BI RATE MENJADI BI-7DAYS REPO RATE TERHADAP PERKEMBANGAN INFLASI DI INDONESIA TAHUN 2011-2020. JOM FEB, 7(2). https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFEKON/article/view/32666
Bank Indonesia. (n.d.). 1 Email ADVANCE RELEASE CALENDER. Bank Indonesia. Retrieved January 9, 2024, from https://www.bi.go.id/id/statistik/metadata/spi/Documents/MetadataBankSyariah.pdf
BI Rate Tembus 6%, Ini Respons Bos BCA (BBCA) dan CIMB Niaga (BNGA). (2023, October 20). Finansial Bisnis. Retrieved January 5, 2024, from https://finansial.bisnis.com/read/20231020/90/1706068/bi-rate-tembus-6-ini-respons-bos-bca-bbca-dan-cimb-niaga-bnga
Christina. (2021). ANALISIS PENGARUH PERUBAHAN BI RATE MENJADI BI 7-DAYS (REVERSE) REPO RATE TERHADAP PERTUMBUHAN PENYALURAN KREDIT OLEH PERBANKAN DI INDONESIA (SEBELUM DAN SESUDAH DIBERLAKUKANNYA BI REPO RATE). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 9(2). https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/7659/6599
Darmawan, A. (2017). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBIJAKAN PENYALURAN KREDIT PERBANKAN PADA BANK UMUM DI INDONESIA TAHUN 2010-2015. https://eprints.uny.ac.id/49095/1/
Fadili, Zainuri, & Priyono, T. H. (2018). ANALISIS RISK-TAKING BEHAVIOR SEKTOR PERBANKAN DALAM MERESPON BAURAN KEBIJAKAN BANK INDONESIA. Jurnal Akuntansi Universitas Jember. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/prosiding/article/download/9216/6170
Ichwani, T., & Dewi, R. S. (2021, Maret). PENGARUH PERUBAHAN BI RATE MENJADI BI 7 DAY REVERSE REPO RATE TERHADAP JUMLAH KREDIT UMKM. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 1(1), 67-76. https://journal.moestopo.ac.id/index.php/jmb/article/download/1337/657
Pricillia, N. (2015). Wikipedia. Retrieved December 30, 2023, from https://media.neliti.com/media/publications/27793-EN-the-risk-taking-behaviour-of-indonesian-banks-using-scp-paradigm
Transmisi Kebijakan Moneter Terhadap Suku Bunga di Indonesia. (2023, March 31). Bank Indonesia. Retrieved January 11, 2024, from https://www.bi.go.id/id/bi-institute/BI-Epsilon/Pages/Transmisi-Kebijakan-Moneter-Terhadap-Suku-Bunga-di-Indonesia.aspx
PENULIS:Â
Gesantikov Dzawata A. (Economics '21) Academic Departement of ECOFINSC 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H