QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar)
     QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar) adalah standar kode QR yang digunakan untuk pembayaran elektronik dan transaksi keuangan lainnya. QRIS memungkinkan pedagang dan konsumen untuk melakukan pembayaran dengan mudah dan cepat menggunakan ponsel pintar mereka. QRIS memainkan peran kunci dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia dengan menyederhanakan dan mempercepat proses pembayaran. QRIS memungkinkan pedagang kecil dan menengah, bahkan yang beroperasi di daerah terpencil, untuk menerima pembayaran elektronik tanpa perlu memiliki peralatan mahal. Selain itu, QRIS juga memberikan fleksibilitas bagi konsumen untuk memilih berbagai metode pembayaran elektronik, seperti dompet digital atau kartu bank, dengan hanya memindai kode QR.
     Penggunaan QRIS yang dirasa lebih efisien dan efektif menjadi alasan mengapa pelaku usaha banyak yang menggunakan QRIS dalam sistem pembayarannya. Selain itu, QRIS juga memudahkan sistematik penjualan suatu usaha, semua transaksi tercacat dengan rapih sehingga memudahkan pelaku usaha dalam pencatatan. Tepat pada 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) baru untuk layanan Qris sebesar 0.3% bagi usaha mikro dan ultra mikro, sedangkan bagi pengusaha dan transaksi lain dikenakan sebesar 0.7% setiap transaksi. Nilai tersebut sebanding dengan 500 rupiah. Bank Indonesia menetapkan MDR atau QRIS bebayar ini dengan maksud peningkatan kualitas dari layanan QRIS itu sendiri. Layanan tersebut akan dinikmati oleh konsumen dan juga pedagang yang menggunakan QRIS sebagai sistem pembayaran mereka.
     QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyedia layanan sistem pembayaran yang ada di Indonesia. Pertama kali diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 agustus 2019. QRIS dikembangkan melalui Bank Indonesia agar proses transaksi lebih mudah dan efektif. Peran Bank Indonesia juga sebagai sekuritas atau penjaga keamanan dari setiap transaksi yang dilakukan baik konsumen maupun pelaku bisnis. Seperti Namanya, QRIS merupakan upaya standarisasi oleh Bank Indonesia untuk perusahaan yang memanfaatkan Financial Technology (Fintech) seperti GoPay, OVO, Dana, dan lainnya. Semua QR code terintegrasi dengan seluruh aplikasi pembayaran dengan satu barcode saja. Pertumbuhan dan adopsi QRIS oleh berbagai sektor di Indonesia merupakan fenomena yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Banyak sektor yang sudah melihat kemudahan dan manfaat dari penggunaan QRIS, yaitu :
1. Toko Retail dan Toko fisik : pedagang ritel, seperti supermarket, minimarket, dan juga watung. Sangat memudahkan konsumen dalam efisiensi pembayaran dan juga memudahkan pedagang dalam pencatatan setiap barang yang terjual secara terperinci
2. Restaurant : pemanfaat QRIS memudahkan pelanggan dalam pembayaran, selain menggunakan kartu debit atau kredit, pemanfaatan QRIS memudahkan beberapa restaurant untuk memfasilitasi pemesanan dan pembayaran langsung di meja. Hal ini sangat efektif juga efisien bagi pelanggan dan juga pihak restaurant
3. Penggalangan Dana : terdapat di beberapa masjid telah menggunakan QRIS sebagai kotak amal digital yang langsung terhubung kepada rekening amal masjid tersebut. Hal ini sangat memudahkan pihak masjid dalam pendataan dana yang masuk dan juga para jamaah yang sudah menerapkan kebiasan cashless
     Adopsi QRIS yang sudah sangat massive mendukung pertumbuhan ekosistem pembayaran digital di Indonesia lebih maju. Hal ini menggerakan individu untuk mengurangi ketergantungan pada uang tunai, meningkatkan efisiensi pada transaksi, dan memperluas akses layanan keuangan. Bagi merchant yang mendaftarkan usahanya untuk menggunakan QRIS akan mendapatkan banyak sekali manfaat yang dirasakan. Banyak alternatif pembayaran, QRIS dapat digunakan diberbagai pembayaran digital dengan satu QR code yang sama. Menghindari penerimaan uang palsu yang dilakukan oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, sangat praktis dan Riwayat transaksi dapat dipantau dan dianalisis secara detail. Berbeda lagi dengan manfaat yang konsumen terima. QRIS memberikan metode pembayaran yang beragam tidak hanya dengan satu bank digital tertentu tetapi dengan semua e-wallet yang terdaftar.
Pajak Tambahan dan Dampaknya
     Pemerintah sendiri memiliki beberapa kebijakan mengenai pajak tambahan, diantaranya ada Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, Pengenaan pajak karbon pada tahun 2022, Pengenaan pajak digital pada tahun 2022, Perluasan objek pajak impor barang mewah pada tahun 2023. Bahkan menurut Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023, Kebijakan-kebijakan tersebut telah berhasil meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Pada tahun 2022, penerimaan pajak mencapai Rp1.510,09 triliun, meningkat 4,49% dari tahun sebelumnya. Tetapi jika ditinjau lebih jauh lagi, terdapat beberapa dampak kebijakan mengenai pajak tambahan bagi pelaku usaha dan konsumen. Pajak tambahan berarti biaya operasional tambahan bagi pelaku usaha. Peningkatan biaya operasional ini dapat mengurangi pendapatan dari pelaku usaha tersebut. Hal ini karena pelaku usaha harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membayar pajak tambahan.Â
     Selain itu, pajak tambahan yang dikenakan pada QRIS dapat sulit untuk dihitung, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini karena pelaku usaha harus menghitung pajak tambahan berdasarkan transaksi yang dilakukan melalui QRIS. Kesalahan dalam menghitung pajak tambahan dapat menyebabkan pelaku usaha dikenakan sanksi pajak. Sedangkan, pada konsumen Kenaikan harga barang dan jasa akibat pajak tambahan dapat mengurangi daya beli konsumen. Hal ini karena konsumen harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli barang dan jasa yang sama.Â
     Penurunan daya beli konsumen dapat menyebabkan penurunan konsumsi, yang dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kenaikan harga barang dan jasa juga dapat menyebabkan konsumen mengurangi intensitas konsumsinya. Hal ini berarti konsumen akan membeli barang dan jasa dalam jumlah yang lebih sedikit. Penurunan intensitas konsumsi ini juga dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Efek Pertambahan Pajak Terhadap QRIS
- Kenaikan biaya operasional : Pajak tambahan merupakan biaya operasional bagi pelaku usaha. Peningkatan biaya operasional ini dapat mengurangi profitabilitas pelaku usaha. Hal ini karena pelaku usaha harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membayar pajak tambahan.