Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, kembali disorot lantaran mengeluarkan kebijakan yang dianggap sebagian orang "Menggencet" rakyat kecil.
Kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian Keuangan ini berupa, pemberlakuan penmungutan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau Pajak Penghasilan terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token, maupun voucher.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan itu sendiri, sudah menandatangani regulasi tersebut pada 22 Januari 2021 dan kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2021.
Besaran tarif pemungutan PPN sendiri dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan dasar Pengenaan Pajak Sementara, sedangkan untuk besaran tarif pemungutan PPh dikenakan sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi atau harga jual perlihal penjualanan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Kebijakan yang baru saja dirilis ini, tentu mengundang kontra dari sebagian masyarakat.
Masyarakat menyuarakan tanggapan mereka melalui laman komentar salah satu akun berita Instagram.
curnia_dnt : "Untung pulsa g sampe 2000 pake pajak lagi "
poepoed : "Bru jualan pulsa.. Udh ad aj pajak... Untung gk sbrpa mlah tekor mulu nnti ujung2nya"
thiezcha : "Untung jualan pulsa paling gede 1500 dpungut pajak... gimana nasibnya..."
euisaftaf : "boro2 pajak untung jualan ps 1000rupiah per transaksi seharian cuman bisa paling rame yg transaksi 30 orang x 1000 berarti 30rb. 30rb bwat jajan anak + di pakai isi pulsa n paket biar bisa transaksi lagi ... aneh2 yaaa ngisap banget"
Dari suara-suara yang disampaikan oleh warganet tersebut menjurus, jikalau pajak yang dipungut tersebut berpotensi menggencet rakyat kecil.
Ada sebuah garis besar yang patut kita semua ketahui, bahwa pajak tersebut bukanlan "pemungutan pajak baru atas pulsa, token listrik, voucher, dan lainnya". Jadi, kebijakan ini sudah dipastikan tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, perdana, token listrik, serta voucher.
Pada 30 Januari 2021, Sri Mulyani juga menuturkan bahwa PPN dan PPh dari sejumlah item tersebut "Read : Pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher" sudah berjalan.
Jadi, kesimpulannya warganet tidak perlu terlalu resah. Karena pengenaan pajak berupa PPN dan PPh tersebut atas pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucher sebenarnya sudah berlaku selama ini, dan tentunya tidak berpengaruh terhadap harga item-item tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada jenis maupun objek pajak baru didalamnya, yang selama ini masyarakat takutkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H